Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Tiket Garuda Indonesia Turun

Kompas.com - 26/10/2020, 14:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Oleh karena itu, maskapai penerbangan plat merah itu siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada tarif tiket pesawat.

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan ini terhitung mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dan dilakukan di 10 bandara yang dilayani Garuda.

"Ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata Irfan dalam keterangan rilis.

Ia berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

Selain itu, pihaknya percaya bahwa melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lain dapat menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal.

Ia juga memastikan, pihaknya sudah menyiapkan infrastruktur pendukung dalam pengimplementasian penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan dilakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda.

Berikut daftar 10 bandara di Indonesia yang dilayani Garuda:

  1. Bandara Soekarno-Hatta
  2. Bandara Hang Nadim
  3. Bandara Kualanamu
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  5. Bandara Internasional Yogyakarta
  6. Bandara Halim Perdanakusuma
  7. Bandara Internasional Lombok Praya
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani
  9. Bandara Sam Ratulangi
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuka peluang untuk memperpanjang program stimulus subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.

Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga Tiket

Saat ini, program itu hanya akan dijalankan mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 saja.

“Mudah-mudahaan juga kalau program ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat (23/10/2020).

Adapun 13 bandara tersebut di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Adi Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com