Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tiket Lion Air Group Turun Menyusul Kebijakan Pemerintah Tanggung Airport Tax

Kompas.com - 26/10/2020, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan maskapai penerbangan Lion Air Group siap menurunkan tiket pesawat mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait stimulus subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan tarif di 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun

"Secara mekanisme, Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai 13 bandar udara yang telah ditentukan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Ia juga menyampaikan bahwa untuk harga jual tiket pesawat saat ini merupakan penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Menurut Danang jika PSC di 13 bandara akan dihapuskan atau menjadi Rp 0, maka komponen harga tiket bisa berubah atau lebih terjangkau.

Pesawat Lion AirAirbus Pesawat Lion Air

"Passenger Service Charge (PSC) besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, PJP2U atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket," ujar dia.

Selain itu, ia menjabarkan komponen harga jual tiket pesawat sekali jalan untuk penerbangan langsung terdiri dari tarif angkutan udara atau fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Ada juga pajak atau government tax sebesar 10 persen dari tarif angkutan udara dan iuran wajib asuransi atau Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).

Baca juga: Wisata di Kalimantan Kian Mudah, Lion Air Buka Rute Balikpapan-Berau

Danang berharap adanya kebijakan airport tax ditanggung pemerintah dapat meningkatkan tren masyarakat menggunakan pesawat.

"Harapannya agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik atau naik. PSC adalah beban atau biaya yang dibayar penumpang kepada pengelola bandar udara," kata dia.

Berikut daftar 13 bandara di Indonesia yang dilayani Lion Air Group:

1. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO)

  • Lion Air: Banda Aceh, Bandar Lampung, Batam, Jakarta—Soekarno—Hatta, Bandung, Padang, Palembang, Pekanbaru, Yogyakarta Kulonprogo
  • Wings Air: Dumai, Gunung Sitoli, Jambi, Lhokseumawe, Meulaboh, Padang Sidempuan, Sibolga, Silangit, Simeulue, Takengon
  • Batik Air: Jakarta—Halim Perdanakusuma, Jakarta—Soekarno—Hatta

2. Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII, Silangit, Sumatera Utara (DTB)

  • Wings Air: Medan Kualanamu
  • Batik Air: Jakarta—Soekarno—Hatta

3. Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com