Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/11/2020, 19:10 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari Pahlawan yang jatuh pada Selasa (10/11/2020) merupakan waktu yang tepat untuk mengenang jasa para pahlawan nasional.

Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno pernah mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/8/2008), Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata pun dibangun pada 1953 oleh arsitek Friedrich Silaban.

Baca juga: Asyik, Kudus Kembangkan 15 Desa Wisata

Sejarawan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali menuturkan, pembangunan tersebut sebenarnya untuk membuat Taman Makam Pahlawan (TMP) yang lebih megah.

“Tujuannya untuk membuat TMP yang lebih besar, yang lebih megah. Dibangun di Kalibata karena memang kondisi di masa itu (area) masih sangat lapang dan kosong,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Dia melanjutkan, dahulu orang-orang yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional dikuburkan di TMP Ancol.

Kendati demikian, lahan kosong untuk mengubur para pahlawan nasional pun kian menipis. Bung Karno pun memerintahkan adanya pembangunan TMP baru yang kini dikenal sebagai TMPN Kalibata.

Baca juga: Update: 13 Tempat Wisata di Magelang Tutup karena Gunung Merapi Siaga

“Sekarang di Ancol sudah tidak ada. Banyak pahlawan yang dipindakan ke TMPN Kalibata setelah dibangun pada 1953, dan diresmikan pada 1954 saat Hari Pahlawan,” ungkap Asep.

Pada saat diresmikan, sebanyak 121 kerangka jenazah pahlawan atau pejuang dipindahkan dari TMP Ancol ke TMPN Kalibata.

Salah satu makam pahlawan tak dikenal di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Gambar diambil pada Minggu (8/11/2020).KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Salah satu makam pahlawan tak dikenal di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Gambar diambil pada Minggu (8/11/2020).

Ada apa saja di TMPN Kalibata?

Asep menuturkan, saat ini terdapat sejumlah fasilitas penunjang yang ada di TMPN Kalibata. Beberapa di antaranya adalah gedung serbaguna yang mampu menampung lebih kurang 500 orang, dan ruang transit.

“Ada beberapa ruangan, ada tembok yang berisi nama-nama siapa saja yang meninggal dan dikuburkan di sana,” ujar Asep.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kompas.com, Kamis, (10/9/2020), tidak sembarangan orang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur.

Baca juga: Situ Bagendit di Garut Bakal Punya 6 Zona Wisata, Apa Saja?

Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com