Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Cuti Bersama Akhir Tahun untuk ASN dan Pegawai Swasta

Kompas.com - 11/11/2020, 15:18 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Akhir tahun merupakan momen yang paling ditunggu lantaran masyarakat bisa merayakan Hari Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi yang sudah tidak sabar untuk menikmati libur panjang, ada kabar gembira yang bisa dimanfaatkan untuk liburan keliling Nusantara.

Sebab, masyarakat mendapat jatah cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dan hari libur nasional pada 25 Desember.

Baca juga: Rute Sepeda Yogyakarta Perpanjang Lama Tinggal Wisatawan

Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020 berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.

Untuk mengetahui lebih lanjur, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020 yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (11/11/2020):

Hari Libur Nasional

  • Hari Raya Natal, 25 Desember 2020
  • Tahun Baru, 1 Januari 2021

Cuti bersama

  • 28-31 Desember 2020

Kendati cuti bersama dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pegawai swasta juga bisa menikmatinya untuk liburan bersama keluarga.

Mengutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

Baca juga: Gunungkidul Siapkan Tempat Wisata Baru, Karang Raya Ecopark

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.

Ida melanjutkan, jika pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah lembur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com