Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Tak Akan Cegat Wisatawan untuk Cek Hasil Rapid Test Antigen

Kompas.com - 19/12/2020, 12:11 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo wajibkan para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun untuk mengantongi hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kota (Solo) akan mengikuti imbauan tersebut dan mewajibkan para wisatawan yang masuk ke kota Solo memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Namun terkait penerapannya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan mengungkapkan tidak akan menerapkan kebijakan pemeriksaan check point untuk memeriksa surat keterangan negatif rapid test antigen milik wisatawan.

Baca juga: Wisatawan Boleh Liburan di Kota Solo, Hanya Pemudik yang Dikarantina

“Tidak akan dilakukan pencegatan di bandara, stasiun, maupun ruas-ruas jalan. Adanya hanya pengamanan, pemantauan. Hasil putusannya seperti itu,” kata Hasta ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Menurut dia, tak mungkin mencegat wisatawan di jalan untuk tes PCR karena arus lalu-lintas harus lancar. Oleh karena itu, metode pencegatan atau check point tidak bisa dilakukan.

Pemantauan berbasis pelanggaran, apa itu?

Pemantauan yang dimaksud Hasta adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekitar kota Solo. Nantinya, Pemkot Solo dan pihak kepolisian akan menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Museum Bank Indonesia SurakartaSHUTTERSTOCK Museum Bank Indonesia Surakarta

Tim kepolisian akan ditempatkan di beberapa posko di sekitar kota Solo dan ada pula yang ditugaskan berpatroli keliling kota Solo. Petugas patroli akan mengunjungi tempat-tempat wisata dan restoran.

Mereka akan memantau pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan berkumpul lebih dari lima orang. Jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka akan dilakukan tindakan medis yakni tes PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Masuk Bali Saat Libur Akhir Tahun, Apa Saja?

Jika para pelanggar tersebut ternyata sudah mengantongi surat bukti negatif Covid-19 berupa swab test PCR atau rapid test antigen sebelumnya, maka hanya akan dikenakan sanksi.

Namun jika mereka belum memiliki surat bukti tersebut, maka akan diberlakukan tes langsung oleh Pemkot Solo yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau enggak (indikasi covid), ya sanksinya dia harus kerja sehari di Benteng Vastenburg. Membersihkan saluran yang keliling itu di Benteng Vastenburg,” tutur Hasta.

Benteng Vastenburg, Destinasi Itinerary Weekend di Sekitar Pasar Gede SoloSHUTTERSTOCK Benteng Vastenburg, Destinasi Itinerary Weekend di Sekitar Pasar Gede Solo

Lain halnya dengan mereka yang dites swab lalu ditemukan indikasi Covid-19, maka akan dikarantina di tempat yang sudah disediakan Pemkot Solo.

Menurut Hasta, hingga kini Pemkot Solo, termasuk Wali Kota FX Hadi Rudyatmo masih mempersiapkan surat edaran terkait hal tersebut. Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan H-7 dan H+7 Tahun Baru 2021.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya akan menggelar rapid test antigen secara acak kepada pendatang di sejumlah titik keramaian.

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Solo Sudah Buka, Kunjungan Masih Sepi

"Yang mau bepergian itu harus tes antigen, jadi rapid-nya musti antigen. Bentuknya seperti di-swab gitu, kalau tidak lebih baik tidak bepergian dulu, agar kita sama-sama bisa saling menjaga," ujarnya.

Pihaknya juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah rest area yang melibatkan seluruh aparat baik Polri, TNI, dan Satpol PP .

"Di rest area akan disiapkan tempat untuk lakukan kontrol, sehingga tak terjadi kerumunan. Jawa Tengah akan siapkan yustisi di sana, Satpol PP, juga kepolisian dibantu TNI. Sekaligus Dinkes untuk bisa ambil sampling test untuk lakukan pengamanan. Rencananya akan di beberapa titik,” ujar Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com