Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY Masih Siapkan Mekanisme Wajib Rapid Antigen untuk Pendatang

Kompas.com - 20/12/2020, 11:59 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini masih terus berupaya mempersiapkan mekanisme terkait aturan wajib swab PCR dan rapid antigen untuk mereka yang keluar-masuk Yogyakarta selama libur akhir tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

“Sementara ini karena meneruskan kebijakan pusat, maka di daerah perlu ada penyesuaian,” kata dia.

Menyesuaikan dengan kebijakan pusat, kebijakan swab PCR dan rapid antigen tersebut akan dilakukan per tanggal 18 Desember 2020–8 Januari 2021.

Baca juga: Apa Saja Syarat Masuk Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun?

Namun sejauh ini, belum ada kebijakan pengecekan di titik-titik perbatasan DIY untuk memeriksa laju pergerakkan masyarakat dari dan ke Yogyakarta. Mekanisme tersebut akan dibahas dalam beberapa waktu ke depan.

“Yang sudah siap adalah otoritas moda transportasi umum, seperti bandara dan stasiun. Sedangkan untuk mobil pribadi belum ada kebijakan pengecekan di titik-titik perbatasan,” jelas Aji.

Otoritas moda transportasi umum yang dimaksud adalah PT KAI dan juga pihak bandara serta maskapai penerbangan.

Grebeg Maulud di Keraton YogyakartaSHUTTERSTOCK Grebeg Maulud di Keraton Yogyakarta

Pemeriksaan syarat rapid antigen dan/atau swab PCR untuk para pendatang yang sudah berjalan saat ini masih dilakukan pihak-pihak tersebut dan masih mengikuti aturan yang berlaku dari mereka.

Dengan kata lain, para penumpang kereta api masih mengikuti kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan oleh KAI. Untuk penumpang pesawat, mereka masih mengikuti kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan pihak bandara dan maskapai penerbangan masing-masing.

Mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Pemda DIY, kata Aji, diperkirakan akan siap dirilis dalam waktu beberapa hari ke depan, yakni sebelum masuk masa libur Natal.

Kebijakan random test

Selain kebijakan wajib rapid antigen dan swab PCR, Pemda DIY juga akan mengadakan random test di tempat-tempat wisata dan hotel. Nantinya, pelaksanaan random test tersebut tetap akan menyesuaikan kebijakan dari masing-masing hotel dan tempat wisata.

“Setahu saya, Dinas Pariwisata juga sudah menindaklanjuti ke PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) agar hotel-hotel menyesuaikan menanyakan surat keterangan sehat bagi pengunjung dari luar daerah,” imbuh dia.

Bregodo Jogo MalioboroDok. Situs Visiting Jogja Bregodo Jogo Malioboro

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa DIY akan mengikuti aturan dari pusat terkait aturan pelaku perjalanan untuk membawa hasil rapid test antigen atau swab test PCR yang berlaku secara nasional.

Kebijakan ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan, baik yang menggunakan pesawat, bus, mobil, hingga kereta api. Nantinya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pendatang tapi juga untuk warga DIY yang mau keluar kota.

“Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukkan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (antigen),” kata Sultan.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik, Tulungagung akan Tutup Tempat Wisata

Sementara untuk pengawasan pelaku perjalanan menuju DIY, menurut Sultan, tidak diperlukan pengawasan khusus. Pasalnya, sebelum masuk DIY pelaku perjalanan sudah diawasi oleh Jawa Tengah.

Lain halnya dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara sampling bagi pelaku perjalanan yang masuk ke kota Yogyakarta.

“Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (PCR) yang masih berlaku,” kata dia.

Mengutip Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dari laman resmi covid19.go.id, tertera bahwa surat keterangan uji tes PCR atau rapid test antigen memiliki masa berlaku 14 hari sejak dikeluarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com