Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat ke Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun, Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Kompas.com - 23/12/2020, 17:17 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mewajibkan para pendatang yang memasuki kota Bandung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diterbitkan Senin (21/12/2020). Dalam surat edaran tersebut juga tertera poin lainnya yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Berikut ini poin-poin yang menjadi syarat masuk ke kota Bandung saat libur akhir tahun, seperti yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling laam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi kereta api.
  • Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  • Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Kebijakan ini berlaku mulai 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Seperti dilansir dari berita Kompas.com, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengakui bahwa perwal ini meralat hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca juga: Satpol PP Awasi Titik Kerumunan di Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun

Dalam rapat terbatas yang dilakukan pekan lalu, dinyatakan tidak ada kewajiban hasil rapid test antigen untuk wisatawan yang berlibur ke kota Bandung.

“Ketika hari Jumat (pekan lalu) kita rapat terbatas, surat dari gubernur belum kita terima sehingga luput dari pembahasan. Setelah kita selesai rapat dan sudah buat konferensi pers, baru diterima surat itu,” kata Oded di Taman Kandaga Puspa, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

"Tapi sekarang saya sudah tanda tangan sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat (untuk mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen)," sambungnya.

Nantinya, hasil rapid test antigen akan diminta di tempat-tempat wisata di Kota Bandung seperti hotel yang menjadi syarat check-in.

Pemerintah Kota Bandung pun akan rutin memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukan hasil rapid test antigen wisatawan benar-benar diminta oleh pengusaha tempat wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com