Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?

Kompas.com - 25/12/2020, 19:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang penerbangan warga negara asing (WNA) dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021.

Hal ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Jenis Covid-19 Baru, Banyak Negara Tangguhkan Penerbangan dari Inggris Raya

Adapun, kebijakan berdasarkan penemuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris dan pelarangan bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus impor.

Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia? Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/12/2020):

  1. Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal
  2. Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan
  3. Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  4. Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan hasil negatif pada saat ketibaan
  5. Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri
  6. Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah
  7. Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan

Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.

Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Baca juga: Inggris Ubah Karantina Jadi 5 Hari untuk Turis Asing, Ini Syaratnya

Kemudian, diplomat asing lainnya bisa karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, mereka akan dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com