Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Kembali Layani Rute Jakarta-Pontianak 30 Desember 2020

Kompas.com - 28/12/2020, 17:27 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.comAirAsia Indonesia (kode penerbangan QZ) kembali melayani rute Jakarta-Pontianak-Jakarta mulai Rabu (30/12/2020).

Menurut situs resmi AirAsia, hal itu sesuai arahan terkini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).

Maka dari itu, AirAsia pun mengimbau seluruh calon penumpang yang akan menuju Pontianak untuk menyiapkan persyaratan, salah satunya hasil negatif tes swab PCR paling lama 7 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, surat keterangan hasil negatif tes swab berbasis PCR itu berlaku selama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Untuk anak umur 12 tahun ke bawah, mereka tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen.

Baca juga: Asyik, Pelanggan AirAsia Kini Bisa Beli Paket Tiket Pesawat dan Hotel

Syarat itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat lain adalah mengisi kartu kewaspadaan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan yang dapat diakses melalui smartphone.

Pembatalan tanggal 28 dan 29 Desember 2020

Sementara itu, penerbangan AirAsia dari dan menuju Pontianak pada 28 dan 29 Desember 2020 mengalami pembatalan.

Para calon penumpang pun telah menerima informasi pembatalan penerbangan dan pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.

Ilustrasi pesawat AirAsia SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat AirAsia

Jika telanjur membeli tiket melalui situs atau aplikasi airasia.com, calon penumpang dapat menghubungi customer service AirAsia di support.airasia.com, Twitter @AVA_airasia, Facebook, atau Whatsapp.

Mereka juga dapat mengunjungi langsung konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio.

Baca juga: Catat, Jadwal Terbaru Penerbangan Domestik AirAsia Desember 2020

Jika pembelian tiket dilakukan melalui agen perjalanan, layanan group desk, atau pihak ketiga lainnya, maka calon penumpang dapat menghubungi pihak ketiga itu untuk mendapat layanan kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com