Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Bisa Adukan Usaha Pariwisata yang Lalai Protokol Kesehatan

Kompas.com - 29/12/2020, 07:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu faktor yang memengaruhi bangkitnya industri pariwisata dan melandainya kasus Covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan yang tepat.

Tidak hanya itu, masyarakat pun wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan agar mereka dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

Apabila ingin membantu industri pariwisata Indonesia bangkit kembali, masyarakat bisa mengadukan usaha pariwisata yang lalai dalam penerapan protokol kesehatan di situs https://chse.kemenparekraf.go.id/.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Wisatawan Bakal Diusir dari Taman Sari Yogyakarta

Hal tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wisnu B Tarunajaya.

“Masyarakat yang melihat di lapangan ada beberapa usaha pariwisata yang tidak konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan, mereka diberi kesempatan untuk mengadu,” katanya.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan dalam rapat virtual bersama para Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia yang bertajuk “Rapat Strategi Meraih Kepercayaan Wisman & Wisnus untuk Berkunjung ke Destinasi Pariwisata di Era Adaptasi Baru”, Sabtu (26/12/2020).

Tangkapan layar situs milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dapat dimanfaatkan wisatawan untuk memeriksa apakah tempat wisata atau hotel yang akan dikunjungi telah memiliki sertifikat CHSE, Minggu (27/12/2020).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tangkapan layar situs milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dapat dimanfaatkan wisatawan untuk memeriksa apakah tempat wisata atau hotel yang akan dikunjungi telah memiliki sertifikat CHSE, Minggu (27/12/2020).

Situs tersebut memiliki daftar usaha pariwisata di 34 provinsi di Indonesia yang sudah tersertifikasi CHSE.

Adapun, sertifikasi CHSE merupakan jaminan kepada wisatawan bahwa usaha pariwisata yang memiliki sertifikat dan stiker CHSE telah menerapkan protokol kesehatan yang benar dan aman untuk dikunjungi.

Baca juga: Belajar dari Dusun Semilir yang Ditutup, Bagaimana Seharusnya Protokol Kesehatan di Tempat Wisata?

Untuk melakukan pengaduan, wisatawan cukup memilih “Laporkan” pada profil usaha pariwisata yang ada pada situs tersebut.

Namun, wisatawan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada situs tersebut melalui pilihan “Sign In” pada pojok kanan atas jika situs dibuka melalui laptop atau komputer.

Ada citizen journalism di Jawa Tengah

Senada dengan Wisnu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah (Jateng) Sinoeng N Rachmadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memberlakukan citizen journalism.

Lawang Sewu SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Lawang Sewu Semarang

“Kami beri hadiah kepada masyarakat yang bukan hanya melaporkan lewat kanal website, tapi langsung ke akun media sosial,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk langsung menindaklanjut pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika usaha pariwisata masih nekat lalai dalam protokol kesehatan usai ditindak lanjut, mereka akan direkomendasikan untuk tutup.

Baca juga: Penerapan Protokol Kesehatan Naikkan Okupansi Hotel di Malang Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com