KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi melarang adanya perayaan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/586/408.21/2020 tentang Peningkatan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan Mengantisipasi Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pacitan.
“Kita mengeluarkan larangan (tahun baru) di SE Bupati itu sudah melarang. Tidak ada kegiatan dalam rangka penyambutan malam tahun baru. Hotel juga sudah dilarang,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahrga, dan Pariwisata Pacitan Andi Faliandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Seperti tertera dalam SE tersebut, “dalam menyambut tahun baru 2021 dilarang melaksanakan kegiatan gelar seni budaya, musik, dan jenis hiburan lainnya secara live yang akan terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.”
Baca juga: Syarat Wisata ke Pacitan, Wajib Rapid Antibodi Jika Menginap
Selain melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021, dalam SE tersebut juga tertera beberapa hal lainnya seperti berikut: