Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Akhir Tahun, 59.867 Orang Lakukan Rapid Test di Bandara

Kompas.com - 31/12/2020, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Libur akhir tahun kali ini terbilang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Wisatawan wajib melakukan rapid test antigen atau swab PCR jika ingin naik pesawat ke sejumlah destinasi wisata Indonesia.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Faik Fahmi mengatakan bahwa pada periode 18-28 Desember 2020, sebanyak 14 dari 15 bandara yang dikelola AP I melayani puluhan ribu wisatawan untuk kedua pemeriksaan tersebut.

“Di 14 bandara kita, yang melakukan pemeriksaan baik rapid test antigen atau antibodi adalah 59.867 (penumpang),” katanya.

Pernyataan tersebut Faik sampaikan dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Rapid Test Antigen Sempat Bikin Ramai Bandara AP I, Kenapa?

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 81 persen penumpang melakukan rapid test antigen sementara 19 persen penumpang melakukan rapid test antibodi.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, yang reaktif dengan antigen sekitar 1,96 persen dan yang antibodi 3,68 persen. Jadi angka sekitar rata-rata di bawah dua persen, tidak terlalu tinggi,” ucap Faik.

Saat ini, bandara-bandara yang dikelola oleh AP I menawarkan fasilitas rapid test antibodi, rapid test antigen, atau swab PCR.

Harga yang ditawarkan untuk rapid test antigen adalah sekitar Rp 170.000. Nominal yang terbilang cukup rendah membuat pihaknya sempat melihat ada penumpukan di Bandara Juanda.

Baca juga: Syarat Terbang Ketat, Dirut AP1: Penumpang Masih Meningkat

“Waktu 17-18 Desember 2020, sempat penumpukan di Surabaya karena alternatif pemeriksaan kesehatan berbasis antigen waktu itu tersedia di bandara, tempat lain belum,” ungkap Faik.

Langkah agar tidak ada penumpukan penumpang di bandara

Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, termasuk pengaturan arus antrean.

Ada juga penyesuaian area tunggu dengan jumlah pengunjung yang datang, serta penambahan titik pemeriksaan dan petugas untuk mengurai kerumunan.

Adapun, syarat membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tambah Fasilitas Rapid Tes Antigen

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang hendak terbang ke Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com