Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP I: Penumpang Kurang Siap saat Rapid Test Antigen Hari Pertama

Kompas.com - 31/12/2020, 15:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat syarat wajib rapid test antigen mulai berlaku di Indonesia pada 19 Desember 2020, Direktur Operasional PT Angkasa Pura I (AP I) Wendo Asrul Rose mengatakan bahwa banyak penumpang masih belum siap.

“Dalam posisi begitu dikeluarkan regulasi, terlihat penumpang agak kurang siap. Namun, kita lakukan antisipasi walau saat hari pertama agak keteteran,” kata dia.

Pernyataan tersebut Wendo sampaikan dalam konferensi pers virtual “Update Angkutan Nataru 2020-2021”, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Vaksin Covid-19 akan Buat Penumpang Pesawat Nyaman?

Menurut dia, masyarakat belum siap lantaran informasi terkait fasilitas yang melayani rapid test antigen saat itu masih kurang.

Saat bandara-bandara AP I memiliki fasilitas tersebut, Wendo mengatakan bahwa pihaknya langsung mengalami penumpukan karena masyarakat mengandalkan bandara.

Sosialisasi fasilitas rapid test antigen

Melihat masyarakat yang ingin terbang, tetapi sempat kurang siap karena kurangnya informasi fasilitas rapid test antigen, Wendo mengatakan bahwa pihaknya turut andil dalam membantu.

Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial AP I tentang tempat mana saja yang menawarkan rapid test antigen.

Baca juga: Protokol Kesehatan Standar Global, Bandara AP I Dapat Stempel dari WTTC

“Media sosial AP I lakukan kampanye. Salah satunya menampilkan area-area pemeriksaan rapid test antigen di kota tempat bandara itu berada atau di sekitarnya,” ujar Wendo.

Menurut dia, langkah tersebut dirasa cukup efektif. Sebab, pihaknya tidak ingin calon penumpang hanya mengandalkan pemeriksaan di bandara saja.

Jangan rapid test di bandara

Meski bandara menyiapkan rapid test antigen, Wendo mengimbau calon penumpang agar mereka tidak melakukan pemeriksaan di bandara.

“Kampanye pemeriksaan H-1 untuk terbang nyaman. Penumpang diimbau sampai ke bandara sudah mengantongi surat kesehatan antigen,” katanya.

Hal tersebut agar calon penumpang tidak perlu mengantre yang nantinya menyebabkan penumpukkan. Jika penerbangan ingin nyaman, bandara dapat dijadikan sebagai alternatif pemeriksaan terakhir.

“Setelah kampanye dilaksanakan, yang melakukan pemeriksaan di bandara agak landai,” sambung Wendo.

Baca juga: Syarat Terbang Ketat, Dirut AP1: Penumpang Masih Meningkat

Adapun, syarat membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 itu berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa, serta antar-provinsi/kabupaten/kota di Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penumpang yang hendak terbang ke Bali, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan swab PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com