Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masuk Bali Masih Wajib PCR atau Antigen

Kompas.com - 07/01/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah pusat mengumumkan langkah baru pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan Jawa dan Bali untuk mencegah makin tingginya penularan Covid-19. Langkah baru tersebut akan diberlakukan mulai 11–25 Januari 2021.

Merespons langkah dari pusat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR hingga 8 Januari 2021

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Ketentuan dalam SE ini mulai berlaku tanggal 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen ini diperpanjang dari sebelumnya yang hanya berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 saja.

Petugas beraktivitas di area Taman Budaya Garuda Wisnu yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Pemprov Bali mengeluarkan seruan untuk menutup sementara kegiatan kunjungan di obyek wisata di seluruh Bali sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 atau Virus Corona.ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO Petugas beraktivitas di area Taman Budaya Garuda Wisnu yang sepi pengunjung di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Pemprov Bali mengeluarkan seruan untuk menutup sementara kegiatan kunjungan di obyek wisata di seluruh Bali sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 atau Virus Corona.

Berikut ini beberapa poin terkait wajib swab PCR dan/atau rapid test antigen ke Bali seperti yang tertera dalam SE tersebut dan sudah dirangkum Kompas.com.

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
  • Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca juga: Rencana Travel Bubble Bandara Bali dan Korsel Diundur karena Varian Baru Covid-19

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan bahwa kewajiban menyertakan surat bukti hasil negatif swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke pulau Bali diperpanjang hingga 8 Januari 2021.

Perpanjangan tersebut mengacu pada aturan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.

Selain itu, sebelumnya aturan wajib swab test PCR dan/atau rapid test antigen untuk pelaku perjalanan ke Bali hanya berlaku hingga tanggal 4 Januari 2021 saja, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com