Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM Jawa-Bali, Pariwisata Jabar Masih Pakai Aturan Lama

Kompas.com - 09/01/2021, 10:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, Indonesia akan berlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat (Jabar) Deddy Taufik mengatakan, saat ini daerahnya memiliki sejumlah kabupaten/kota yang diusulkan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan tersebut.

“Tidak semua, karena Jabar lintasan tujuan. Keberminatan pada tempat wisata tinggi,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kadispar Jabar Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali: Tunggu Kebijakan

Adapun, beberapa kabupaten/kota tersebut adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Kendati demikian, lanjut Deddy, daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan sesuai arahan Pemerintah Indonesia bergantung pada tingkat kewaspadaan masing-masing daerah.

Dia tidak menampik jika nantinya kabupaten/kota di Jabar yang turut melakukan pembatasan akan mengalami pengurangan atau penambahan.

“Sekarang zona yang enggak aman jadi acuan. Tingkat kewaspadaan setiap minggu ada perubahan. Perubahan mungkin sekarang zona merah, ke depan jadi sedang atau oranye. Berkembang lagi jadi kuning,” jelas Deddy.

Ilustrasi Majalengka - Pemandangan sawah terasering di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.SHUTTERSTOCK / Puspa Mawarni168 Ilustrasi Majalengka - Pemandangan sawah terasering di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Sembari menunggu kebijakan dan arahan lebih lanjut, saat ini Jabar masih menerapkan aturan sesuai dengan tingkat kewaspadaan masing-masing daerah yang tertera dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih berlaku.

Pergub Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Situ Bagendit di Garut Bakal Punya 6 Zona Wisata, Apa Saja?

Lalu Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

“Kapasitas di zona kuning disesuaikan di standar operasional prosedur (SOP). (Aturan) tetap bermain, protokol kesehatan 3M masih ada,” kata Deddy.

Adapun, protokol kesehatan 3M adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.

“Kapasitas jaga jarak otomatis. Misal ruangan jumlah 30 orang, kalau pakai jaga jarak jadi sebetulnya kapasitas maksimal 15 orang,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com