Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Tetap Buka Tempat Wisata Selama PPKM dengan Pembatasan Ketat

Kompas.com - 11/01/2021, 11:11 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tetap membuka tempat-tempat wisata di sana selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan pembatasan ketat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata (Dispar) Nomor 856/029. Dalam SE yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sleman Suci Iriani Sinuraya, tertera bahwa kebijakan PPKM tersebut dilaksanakan mulai 11–25 Januari 2021.

Beberapa pembatasan yang ditetapkan untuk tempat wisata di antaranya adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas maksimal tempat wisata. Batas maksimal kapasitas wisatawan yang datang ke tempat wisata adalah 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Yogyakarta Buka dengan Pembatasan

Dispar juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Sarlinmas dan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan pengawasan terkait penerapan kebijakan baru ini.

Termasuk melaksanakan pemeriksaan acak di beberapa titik untuk memeriksa syarat hasil nonreaktif rapid test antigen yang jadi syarat untuk pengunjung dari luar DIY. Salah satu titik yang sempat dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah sekitar Patung Udang Kaliurang.

Merapi Park Yogyakarta.https://pesona.travel Merapi Park Yogyakarta.

“Di dekat Patung Udang, Sarlinmas DIY Wilayah 7 melakukan operasi pengecekan tertib menggunakan masker dan melakukan sampling uji petik untuk pengendara yang dari luar kota diminta menunjukkan rapid test antigen sesuai petunjuk atau edaran dari Satpol PP DIY,” jelas Suci pada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Klaten Tutup pada 11-25 Januari 2021

Beberapa pembatasan lainnya yang di atur dalam SE tersebut di antaranya adalah,

  • Tempat usaha jasa pariwisata atau destinasi wisata atau kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.
  • Tempat kuliner dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
  • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya (event) yang menimbulkan kerumunan dihentikan.
  • Mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
  • Penertiban atau penegakan hukum atas pelanggaran akan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com