Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian ke Singapura Saat Pandemi Covid-19, Ini yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 16/01/2021, 22:15 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

Sumber CNN Travel


KOMPAS.com – Jika kamu merencanakan perjalanan ke Singapura, berikut ini beberapa hal yang perlu kamu ketahui. Terutama untuk kunjungan selama pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi seperti dilansir dari CNN Travel.

Hal dasar

Singapura telah melakukan pekerjaan yang luar biasa dalam mengontrol penyebaran Covid-19. Kebijakan lockdown yang dilakukan telah berakhir pada Juni 2020.

Sejak itu mereka mengimplementasikan pengawasan ketat untuk meminimalisasi penyebaran virus. Salah satunya, sebagian besar pendatang asing tidak diberi izin untuk masuk.

Baca juga: Singapura Pertimbangkan Izinkan Wisatawan yang Sudah Divaksin Berkunjung

Apa yang ditawarkan?

Di sana, kamu bisa mencicipi beberapa makanan jalanan terbaik di dunia, yang disajikan di hawker center yang tersebar di penjuru kota. Ada pula hutan hujan menakjubkan di Reservasi Alam Bukit Timah.

Keramaian warga Singapura yang memakai masker terlihat di surga belanja Orchard Road, Kamis (29/10/2020). Singapura saat ini masih berada dalam fase 2 menuju tatanan hidup baru atau new normal melawan pandemi Covid-19. KOMPAS.com/ ERICSSEN Keramaian warga Singapura yang memakai masker terlihat di surga belanja Orchard Road, Kamis (29/10/2020). Singapura saat ini masih berada dalam fase 2 menuju tatanan hidup baru atau new normal melawan pandemi Covid-19.

Siapa yang bisa datang?

Saat ini, akses masuk dibatasi untuk warga negara Singapura dan juga penghuni permanen. Kunjungan jangka pendek dari Australia, Brunei Darussalam, China daratan, Selandia Baru, Taiwan, dan Vietnam juga kini telah diizinkan.

Namun, kunjungan tersebut masih dibatasi dengan harus mendapatkan Air Travel Pass dan melakukan tes PCR ketika kedatangan.

Turis bisnis dari negara-negara tersebut, termasuk juga Jerman, Indonesia, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan juga bisa masuk ke Singapura di bawah skema Reciprocal Green Lane. Namun tetap terbatas pada aturan yang ketat.

Baca juga: Cara Ajukan Short Term Visit Pass ke Singapura, Simak Panduannya

Apa saja pembatasannya?

Warga negara Singapura dan penghuni permanen diizinkan untuk masuk, tapi harus memiliki bukti hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari setelah diberi pemberitahuan tetap tinggal di rumah atau stay-home notice (SHN) ketika kedatangan.

Karantina ini bisa dilakukan di fasilitas SHN yang ditentukan atau tinggal di rumah masing-masing. Bagi mereka yang memilih karantina di rumah masing-masing, harus menggunakan alat pengawasan elektronik selama 14 hari.

Mereka juga akan diawasi dengan ketat, termasuk kunjungan acak, telepon, serta pesan singkat. Detil termasuk kartu identitas atau nomor paspor harus dibagikan untuk mengonfirmasi identitas.

Hawker Singapura yang mendapat pengakuan UNESCOShutterstock Hawker Singapura yang mendapat pengakuan UNESCO

Tes PCR lebih lanjut juga harus dilakukan dan harus terbukti negatif sebelum diizinkan untuk bergabung dengan komunitas di luar sana.

Mereka yang datang dari negara-negara yang ada dalam perjanjian Air Travel Pass harus mendaftarkan kedatangan mereka di sini dalam kurun waktu tujuh hingga 30 hari sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus memasukkan detil kondisi kesehatan dan catatan mengenai semua pergerakan dalam kurun waktu 14 hari terakhir melalui SGArrivalCard.

Mereka juga harus mengunduh aplikasi Trace Together dan membayar biaya tes PCR saat kedatangan seharga 196 dolar Singapura atau sekitar Rp 2 juta.

Halaman:
Sumber CNN Travel
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com