Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata di Kawasan Konservasi, Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 18/01/2021, 15:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) Nandang Prihadi mengatakan, masyarakat bisa berwisata di kawasan konservasi yang masuk dalam kategori taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya (Tahura), dan suaka margasatwa (SM).

Kendati demikian, calon wisatawan yang hendak berkunjung perlu memerhatikan sejumlah aturan agar kunjungan tetap aman, serta alam dan lingkungan tetap terjaga.

“Banyak orang ingin melakukan wisata di kawasan konservasi. Tapi tentu yang harus dilakukan adalah wajib lapor,” tegasnya.

Baca juga: Indonesia Punya 556 Kawasan Konservasi, Mana yang Boleh Dikunjungi?

Hal tersebut dia utarakan dalam webinar Indonesia Adventure Travel Trade Association (IATTA) bertajuk “Membangkitkan Kembali Pariwisata Indonesia Melalui Wisata Petualangan” pada Kamis (14/1/2021).

Saat ini, Indonesia memiliki 556 kawasan konservasi yang terdiri dari sebanyak 214 unit masuk dalam kategori cagar alam, 80 unit dalam kategori SM, dan 54 unit dalam kategori TN.

Selanjutnya sebanyak 134 unit masuk dalam kategori TWA, 34 unit dalam kategori Tahura, dan 29 unit masuk dalam kategori kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam (KSA/KPA).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut empat hal yang perlu diperhatikan saat berwisata di kawasan konservasi yang telah Kompas.com rangkum berdasarkan paparan Nandang, Senin (18/1/2021):

1. Laporan ke pengelola kawasan

Masyarakat yang ingin berkunjung ke kawasan konservasi beralasan bahwa sumber daya alam yang dimiliki Nusantara begitu hijau dan alami, dan kawasan menawarkan pemandangan yang sangat indah.

Baca juga: Bakal Digandrungi, Wisata Alam di Kawasan Konservasi Punya Potensi Besar

Nandang tidak menampik bahwa ada saja wisatawan yang nekat berkunjung melewati jalur tikus untuk menghindari prosedur pelaporan atau bayar tiket masuk.

“Tapi yang harus dilakukan adalah wajib lapor. Kalau ada kejadian, sesuatu yang tidak diinginkan, pengelola bisa tahu,” tuturnya.

2. Pakai pemandu

Jika memungkinkan, Nandang menyarankan agar wisatawan juga didampingi oleh petugas atau pemandu yang berkompetensi saat melakukan kunjungan meski mungkin mereka sudah paham medan kawasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com