Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Tempat Wisata Garut Disegel

Kompas.com - 20/01/2021, 09:40 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menyegel tiga tempat wisata di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat sampai 25 Januari 2021.

Dilansir dari Antara, penyegelan karena tempat wisata melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hari ini menyegel tiga kolam renang di kawasan Cipanas karena melanggar, saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung," kata Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar di Garut, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Puncak Sagara, Wisata Perkemahan Baru di Garut dengan Pemandangan Alam

Deni menyebutkan tiga tempat wisata kolam renang yang dilarang beroperasi yakni Antralina Garut, Tirta Kencana Garut, dan satu tempat wisata milik pemerintah daerah yang saat ini pengelolaannya oleh swasta yakni Cipanas Indah Garut.

Ia menyampaikan tiga tempat wisata itu sudah diberi peringatan agar tidak beroperasi selama PPKM untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19, namun tetap melanggar hingga akhirnya disegel.

"Mereka bukanya sampai malam hari, secara aturan PSBB proporsional seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari," katanya.

Baca juga: Asyik, Embung Cibunar Garut akan Disiapkan Tempat Camping

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono yang terjun langsung dalam penutupan wisata menambahkan setiap tempat yang melanggar PPKM akan ditindak tegas seperti dilakukan penutupan sementara.

Seperti tempat wisata kolam renang di Cipanas Garut, kata Adi, sudah beberapa kali diperingatkan, tetapi tetap melanggar dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Selain jam operasional, ada indikasi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," katanya.

Baca juga: Situ Bagendit di Garut Bakal Punya 6 Zona Wisata, Apa Saja?

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam PPKM yang berlangsung sampai 25 Januari 2021.

Tujuan diberlakukannya PPKM di Garut, kata dia, untuk kepentingan bersama mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Ini untuk kepentingan bersama agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com