Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Puncak, Tidak Perlu Lagi Rapid Test Antigen

Kompas.com - 21/01/2021, 16:21 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berwisata ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak perlu lagi menggunakan rapid test antigen.

“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti pada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Terdampak Banjir Bandang di Puncak Bogor

Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Arung Jeram di Taman Wisata Matahari, Puncak, Jawa Barat.ARSIP KOMPAS TV Arung Jeram di Taman Wisata Matahari, Puncak, Jawa Barat.

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.

Aturan yang berlaku

Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

Baca juga: 5 Tempat Glamping di Bogor yang Asyik, Pas untuk Libur Akhir Pekan

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata, yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.

Seperti yang tertera dalam Kepbup Bogor serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, tempat wisata juga dibatasi kapasitas wisatawannya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.shutterstock/Dede Sudiana Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.

“Kami tetap mengedepankan kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pada beberapa usaha pariwisata yang dianggap akan menjadi ‘media’ penyebaran Covid-19 dan tetap mengedepankan pula prinsip pemulihan ekonomi daerah yang berbasis Pra-AKB dan PPKM,” pungkas dia.

Beberapa aturan lain yang diatur selama masa PPKM Kabupaten Bogor, 11 – 25 Januari 2021 di antaranya adalah aturan work from home 75 persen. Lalu kegiatan belajar mengajar, workshop, rapat, dan seminar dilakukan secara daring.

Tempat ibadah kapasitas maksimalnya 50 persen, sektor kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup.

Baca juga: Camping Cinema di Bogor, Nikmati Sensasi Nonton Film dari Dalam Tenda

Selain itu, untuk dine-in tempat makan maksimal 25 persen kapasitas dan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan buka pukul 10.00 – 19.00 WIB saja.

Moda transportasi juga dibatasi maksimal 50 persen, hotel atau resort cottage dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait dengan kondisi cuaca yang terus tidak menentu beberapa waktu belakangan, Titi merasa masyarakat sudah cukup paham akan risiko bencana dan pandemi Covid-19. Disbudpar masih akan mengacu pada kebijakan yang diberlakukan oleh Satgas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com