Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Umrah 2021, Batas Usia 18-60 Tahun

Kompas.com - 23/01/2021, 17:34 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengumumkan syarat terbaru bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).

“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan, syarat umur bagi jamaah umrah khusus WNI menjadi 18-60 tahun,” kata dia dalam informasi yang diberikan kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Sebelumnya, lanjut Zaky, hanya WNI berusia 18-50 tahun saja yang boleh menjalankan kegiatan umrah selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Seperti Apa Perbedaan Umrah Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19?

Perubahan syarat usia terbaru yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi pun mendapat sambutan baik dari para Muslim di Indonesia.

“Hal ini disambut baik karena pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” tuturnya.

Syarat terbaru umrah 2021

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru umrah 2021, Sabtu (23/1/2021):

  • Usia 18-60 tahun
  • Tidak memiliki penyakit penyerta
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  • Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/swab yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kementerian Kesehatan, dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  • Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin
  • Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam
  • Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual
  • Transportasi lengkap dari kedatangan hingga ke hotel
  • Asuransi lengkap
  • Pemesanan hotel melalui platform elektronik harus meliputi makan tiga kali selama karantina minimal tiga hari
  • Transportasi lengkap antara hotel, miqot, dan Masjidil Haram
  • Jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi
  • Jemaah perlu dikarantina tiga hari di hotel tempat menginap dan dilarang keluar dari hotel
  • Jemaah dari luar Arab Saudi akan dibagi beberapa kelompok. Setiap kelompok minimal 50 jemaah
  • Jemaah karantina di asrama haji atau tempat lainnya yang disetujui oleh pemerintah
  • Penerbangan selama pandemi dianjurkan penerbangan langsung menggunakan Saudia
  • Penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan dan akibat pandemi
  • Seluruh layanan kepada jemaah mengikuti protokol kesehatan
  • Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya difokuskan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu
  • Agen perjalanan harus melaporkan secara daring mulai dari keberangkatan hingga kepulangan
  • Kuota umrah diatur secara mandiri bekerja sama dengan Muassasah
  • Penyelenggaraan ibadah umrah berpedoman pada kebijakan Arab Saudi

Baca juga: Biaya Umrah Saat Pandemi Naik, Harga Terendah Rp 26 Juta

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat umrah tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com