Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Gunungkidul Usul Hapus Syarat Rapid Antigen untuk Wisatawan

Kompas.com - 25/01/2021, 14:26 WIB
Markus Yuwono,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Immawan Wahyudi mengusulkan penghapusan syarat hasil negatif swab atau rapid antigen kepada wisatawan luar daerah.

Usulannya itu dilatarbelakangi keluhan pelaku wisata terkait kunjungan wisata yang terus menurun.

Immawan mengaku mengunjungi sejumlah tempat wisata, seperti lembah Ngingrong dan kawasan pantai.

Baca juga: Pelaku Usaha Wisata di Gunungkidul Keluhkan Anjloknya Pengunjung Akibat PPKM

 

Dia pun mendapatkan laporan bahwa selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terjadi penurunan wisatawan yang signifikan.

Bahkan di kawawan pantai, suasananya sangat sepi. Biasanya sebelum PPKM bisa 3.000 kunjungan, tetapi saat ini kurang dari 700 wisatawan.

"Dihitung-hitung menurun 80 persen dan dengan itu (penurunan kunjungan wisata) jelas berpengaruh kepada kondisi ekonomi masyarakat," kata Immawan saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (25/1/2021).

Pantai Wediombo, Gunungkidul.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pantai Wediombo, Gunungkidul.

Dari keluhan yang didapatkan dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis), penurunan disebabkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang menerapkan syarat menunjukkan surat rapid antigen negatif terhadap pengunjung dari luar DIY.

Adapun, di DIY hanya Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan setiap wisatawan dari luar provinsi untuk mengantongi hasil rapi antigen negatif Covid-19.

"Mereka (Pokdarwis) mengatakan, kondisinya lebih parah daripada awal pandemi (Covid-19) dan mereka minta jangan ada syarat rapid antigen untuk masuk tempat wisata. Yang paling utama penerapan prokes ketat di lokasi wisata," ujar Immawan.

Baca juga: Wisata ke Gunungkidul, Jangan Lupa Beli Durian Kencono Rukmi yang Unik

Dirinya pun melihat para pelaku wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Saat ini pun belum ada klaster lokasi wisata di Gunungkidul.

Immawan mengaku akan segera melaporkan kepada Bupati Gunungkidul terkait temuan di lapanga itu.

Harap syarat rapid antigen terhadap wisatawan dihapus

Immawan berharap selama perpanjangan PPKM sampai 8 Februari 2021, Bupati Gunungkidul mencabut syarat rapid antigen terhadap wisatawan.

"Nanti saya komunikasikan dulu dengan ibu Bupati. Ya paling tidak kalau tetap harus pakai rapid antigen, pemerintah harus menyiapkan di semua pintu masuk (TPR) ada SDM yang cukup untuk melakukan rapid antigen kepada wisatawan, tapi tetap membayar," tutur dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, bahwa dari data survei yang dilakukan Dinpar pada Oktober 2019-Maret 2020, pengunjung banyak yang berasal dari luar DIY.

Baca juga: Catat, Tempat Wisata di Gunungkidul Tutup Setiap Jumat

 

Adapun 5 wilayah asal pengunjung terbanyak, tertinggi Jawa Tengah 25,5 persen, Jawa Timur 20,14 persen, DIY 16,25 persen, Jawa Barat 11,10 persen dan DKI Jakarta 8,81 persen.

Selama PPKM, banyak wisatawan luar DIY yang diarahkan putar balik.  Meski begitu pihaknya tidak melakukan pendataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com