Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Masih Layani Pembuatan Paspor di Masa Pandemi, Begini Caranya

Kompas.com - 30/01/2021, 15:03 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga kini masih melayani proses pembuatan paspor di masa pandemi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memastikan bahwa proses pelayanan paspor tidak dihentikan.

Proses pelayanan paspor masih belum mengalami perubahan kebijakan sejak pertama kali dibuka di masa pandemi sejak Juni 2020 lalu.

“Enggak (dihentikan). Pelayanan paspor tetap jalan. Kuota dikurangi sampai 50 persen. Antrean tetap menggunakan aplikasi Apapo. Protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Arvin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Cara Bikin Paspor

Apapo merupakan singkatan dari Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunggah langsung ke ponsel.

Seperti tertera dalam berita Kompas.com, kuota antrean layanan paspor akan dibuka setiap Jumat mulai pukul 14.00 WIB.

Selama masa pandemi, tentu saja protokol kesehatan harus tetap dijaga. Semua orang yang mengunjungi kantor imigrasi harus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Prosedur cara membuat paspor di masa pandemi

Bagi kamu yang ingin membuat paspor di masa pandemi, berikut ini alur pembuatan paspor yang bisa kamu ikuti:

1. Daftar melalui Apapo

Pertama, kamu perlu mengunduh Apapo melalui Google Play Store atau App Store secara gratis di ponsel milikmu.

Pilihan tanggal kedatangan dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pilihan tanggal kedatangan dalam aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan selanjutnya. Mulai dari memilih kantor imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Bawa kode booking ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran online, bawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya sesuai jadwal yang kamu pilih dan dapatkan.

Kamu juga wajib membawa semua dokumen persyaratan. Seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh di selembar kertas atau tidak boleh dipotong.

Surat Pernyataan Paspor Baru di ULP Plaza Semanggi. Pemohon wajib mengisi dan menandatangani surat tersebut jika baru membuat paspor.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Surat Pernyataan Paspor Baru di ULP Plaza Semanggi. Pemohon wajib mengisi dan menandatangani surat tersebut jika baru membuat paspor.

Selain e-KTP, kamu juga wajib membawa dokumen Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli beserta fotokopinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com