Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Rumuskan Visa Long Term untuk Turis Asing

Kompas.com - 09/02/2021, 12:14 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang merumuskan konsep visa long term stay atau second home untuk wisatawan asing, khususnya wisatawan bisnis.

“Kami menyepakati visa jangka panjang bagi pekerja maupun wisatawan pebisnis dalam rangka sesuai yang sudah dilihat sebagai tren,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Nantinya, visa long term akan menyasar pebisnis wisatawan yang akan masuk ke Indonesia selama 3-4 bulan per tahun. Tepatnya saat berlangsungnya musim dingin di negara mereka.

“Konsepnya visa long term stay second home untuk visa lima tahun, mereka mendepositkan uang mereka Rp 2 miliar. Kalau keluarga Rp 2,5 miliar,” jelas Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, Kemenparekraf baru saja menyelesaikan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan

Ia mengapresiasi langkah Kemenkumham yang sigap dalam pembukaan data kesehatan yang lebih baik.

Tak lupa juga soal protokol kesehatan yang lebih ketat dalam konteks pembukaan kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal tersebut saat ini sedang terus disiapkan bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah.

Destinasi wisata yang akan dibuka

Beberapa destinasi wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisatawan mancanegara adalah Bali, Batam Bintan, serta destinasi lain yang sesuai dengan bingkai Asean Travel Coridor. Diharapkan proses tersebut segera rampung dalam waktu beberapa pekan ke depan.

Visa kunjungan bisnis dan wisatawan ini juga dikaji terutama untuk meningkatkan layanan e-visa yang dianggap sangat membantu kemudahan mendapatkan visa.

“Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip Resiprosity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan visa untuk Warga Negara Indonesia (WNI),” imbuh Sandiaga.

.SHUTTERSTOCK .

Data-data wisatawan mancanegara ini diperlukan oleh Kemenparekraf untuk melengkapi big data. Serta untuk menyusun rencana sosialisasi yang lebih ditargetkan dan tersegmentasi.

Tujuan Visa Long Term

Nantinya, para pemilik visa long term ini boleh berinvestasi di Indonesia. Visa tersebut akan diperbaharui setiap lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com