Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispar Karanganyar: Tempat Wisata Tutup Pengaruhi Pendapatan Hotel

Kompas.com - 13/02/2021, 09:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan bahwa ditutupnya tempat wisata memengaruhi pendapatan hotel.

“Karanganyar sejak 16 Juni 2020 sampai hari ini tidak pernah tutup. Itu kebijakan Bupati. Karanganyar yang tidak pernah tutup dengan promo jalan terus dan berbagai dorongan, itu saja masih berat. Apa lagi daerah lain,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro, Kadispar Karanganyar: Ekonomi akan Gerak Lagi

Untuk diketahui, selama PPKM di Jawa Bali, tempat wisata di Karanganyar termasuk yang berbasis alam tetap dibuka dengan pembatasan pengunjung dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Beberapa tempat wisata tersebut di antaranya adalah Puncak Lawu, Sakura Hill, Camping Tawangmangu Wonder Park, dan Camping Sekipan.

Akan tetapi, Candi Cetho dan Candi Sukuh masih ditutup, meski tempat wisata tersebut berada di ruang terbuka.

Baca juga: Grojogan Sewu, Air Terjun yang Menyimpan Kisah Mahabarata

Sementara itu, tempat wisata yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 seperti yang berada di ruangan tertutup tetap ditutup.

Beberapa di antaranya adalah Museum Dayu yang merupakan bagian dari Museum Manusia Purba Sangiran, dan Edupark Intan Pari.

Wonder Bridge yang jadi ikon Tawangmangu Wonder ParkDok. Instagram @tawangmangu.wonderpark Wonder Bridge yang jadi ikon Tawangmangu Wonder Park

Titis menuturkan asumsi tersebut saat menanggapi kabar soal beberapa hotel dan vila di Tawangmangu yang dijual karena berkurangnya pendapatan akibat pandemi Covid-19 belum melandai.

Menurutnya, jika hotel-hotel di Tawangmangu dijual maka keadaan di daerah lain ada kemungkinan lebih parah. Terlebih saat Karanganyar tidak pernah menutup tempat wisata.

“Ada pasti (yang menjual hotel). Apa lagi situasi begini, ada satu atau dua hotel dijual wajar. Tapi belum ada informasi dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia),” ujar dia.

Menurut Titis, penjualan properti karena biaya operasional yang berat lantaran pendapatan yang tidak menutup memungkinkan para pengusaha hotel melakukan hal tersebut.

Baca juga: 5 Tips Mendaki Bukit Mongkrang Karanganyar saat Musim Kemarau

Namun, dia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan apa pun soal penjualan properti penginapan dari PHRI Karanganyar.

“Saya kemarin di Tawangmangu ketemu, ada grup komunikasi, tidak ada informasi apa pun. Cuma soal mengeluh, iya. Dengan kebijakan beberapa hari terakhir soal PPKM. Betul-betul mengeluh,” ujarnya.

Adapun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali diterapkan oleh Pemerintah Indonesia pada 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang pada 26 Januari-8 Februari.

Namun, sejak Selasa, PPKM di Jawa Bali diubah menjadi PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com