Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina Baru, Pelancong ke Inggris Biayai Karantina Mandiri Rp 33 Juta

Kompas.com - 14/02/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dalam aturan perjalanan terbaru, pelancong yang datang ke Inggris akan harus membayar biaya sekitar 1.750 poundsterling atau sekitar Rp 33 juta.

Seperti dilansir dari Lonely Planet, para pelancong harus melewati tes Covid-19 tambahan. Sementara untuk kedatangan dari negara yang masuk ke dalam daftar merah, maka mereka harus menjalani karantina di hotel yang sudah ditentukan dengan biaya Rp 33 juta tersebut.

Mereka yang tidak menjalani karantina sesuai aturan maka bisa menghadapi denda hingga 10.000 poundsterling atau sekitar Rp 193 juta.

Tes Covid-19 juga wajib dilakukan bagi pelancong internasional. Yang tidak menjalani tes Covid-19, maka akan dikenakan denda 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 19 juta.

Baca juga: Inggris Raya Tutup Semua Koridor Perjalanan Mulai 18 Januari 2021

Jumlah denda tersebut akan bertambah 2.000 poundsterling atau Rp 38 juta jika mereka tidak melakukan tes Covid-19 kedua.

Para pelancong harus membayar sendiri tes-tes tersebut, yang harganya berkisar 100 poundsterling atau sekitar Rp 1,9 juta.

Juru bicara pemerintah Inggris mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus impor varian baru virus corona, setelah kasus varian baru tersebut muncul di negara-negara seperti Afrika Selatan dan Denmark.

Big Ben yang terletak di Kota London, Inggriswww.archdaily.com Big Ben yang terletak di Kota London, Inggris

Pengecualian berlaku untuk pengangkut barang, anak-anak di bawah usia 11 tahun, dan awak pesawat dan kapal. Juga mereka yang bepergian dari “negara-negara tanpa infrastruktur yang tersedia untuk melakukan pengujian Covid-19”.

Kedatangan dari Irlandia juga dikecualikan untuk menjalani aturan tersebut karena berada di bawah perjanjian Common Travel Area.

Semua kedatangan diharuskan melakukan karantina. Namun mulai Senin (8/2/2021), aturan tersebut akan ditingkatkan untuk para penumpang.

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan WNI?

Termasuk juga penduduk Inggris yang tiba di sana dari negara-negara yang masuk dalam daftar merah juga harus menjalani karantina tersebut selama 10 hari. Biaya tersebut sudah termasuk akomodasi, biaya tes, dan transportasi.

Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara pun memiliki aturan perjalanan masing-masing. Pemerintah Skotlandia juga baru mengusulkan aturan karantina bagi semua penduduk yang baru kembali ke sana.

Dan aturan itu tidak hanya berlaku untuk mereka yang baru kembali dari negara daftar merah saja. Para pendatang dan penduduk yang baru kembali harus tinggal di hotel yang sudah ditentukan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com