Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas

Kompas.com - 22/02/2021, 19:34 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.comCuti bersama 2021 resmi dipangkas oleh Pemerintah Indonesia dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Hal ini terlampir dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Sah, Cuti Bersama 2021 Dipotong Jadi Cuma 2 Hari

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Baca juga: 5 Tips Berwisata di Musim Hujan Agar Tetap Aman

Lantas, bagaimana jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021? Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Hari Libur Nasional

  • 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Baca juga: Lion Air Gratiskan Bagasi untuk Penerbangan ke Jakarta dan Batam

Cuti bersama

  • 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com