Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Syarat Mendaki Gunung Marapi Sumbar, Bawa Surat Keterangan Sehat

Kompas.com - 03/03/2021, 07:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.comGunung Marapi adala gunung aktif setinggi 2.891 meter dari permukaan laut (mdpl) yang secara administratif terletak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Bagi yang ingin coba mendaki gunung-gunung di luar pulau tempat tinggalnya, Gunung Marapi bisa menjadi pilihan untuk dikunjungi.

Baca juga: 13 Tips Mendaki Gunung saat Musim Hujan

Admin akun Instagram @marapi_singgala atau Algumara Basecamp bernama David mengatakan, terdapat sejumla syarat yang harus dilakukan oleh calon pendaki.

“Bawa surat keterangan sehat untuk yang dari luar Sumbar. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan, tidak perlu rapid antigen. Kalau dari dalam Sumbar tidak perlu bawa,” ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Selain membawa surat keterangan sehat, apa saja syarat lain yang harus diketahui dan dilakukan oleh calon pendaki?

1. Punya izin dari keluarga

Bagi sebagian orang, memiliki izin mendaki dari keluarga atau orang tua mungkin bukan sesuatu yang penting.

Namun, David menegaskan bawa hal tersebut penting. Bahkan, saat ini pihaknya tengah menekan kepentingan syarat tersebut.

2. Bawa surat keterangan sehat

Seluruh pendaki yang tiba dari luar Sumbar wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau dokter.

Meski pihak David tidak mewajibkan hasil negatif rapid test antigen, namun syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: 4 Tips Mendaki Gunung di Musim Kemarau

SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.

Bagi pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dan dari daerah lainnya, syarat perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Udara

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com