Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Ini Perubahan Jadwal Libur Maret 2021

Kompas.com - 08/03/2021, 10:56 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Perubahan tersebut salah satunya memengaruhi jadwal libur yang ada di bulan Maret 2021.

Perubahan tersebut tertera dalam SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Tips Aman Bepergian

Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.

Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah:

  • 11 Maret 2021: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi

Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021

Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata,” ungkap Muhadjir.

Lebih lengkapnya, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas

Hari Libur Nasional 2021

  • 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama 2021 setelah dipotong

  • 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menambahkan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com