Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf akan Lakukan Pendampingan 6 Bulan Terkait Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

Kompas.com - 14/03/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan pendampingan selama enam bulan terkait tata kelola destinasi yang berkelanjutan. Di dalamnya, termasuk pula rencana penerapan pengelolaan sampah.

Rencana itu disampaikan Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari dalam acara diskusi strategis Redefining Sustainable Tourism Roadmap, Selasa (9/3/2021).

“Tidak cukup kita hanya melakukan pembinaan teknis atau peraturan. Ini memerlukan pendampingan yang berbulan-bulan. Tidak bisa terjadi hanya satu sampai dua hari,” kata Hari.

Baca juga: Pantai Tanjung Kesirat Disorot Netizen karena Sampah Berserakan

Nantinya, Kemenparekraf berencana akan melakukan dua hari bimbingan teknis yang dilanjutkan dengan pendampingan selama enam bulan.

Juknis sampah

Dalam acara diskusi tersebut, Hari menjelaskan soal strategi pengelolaan sampah khususnya di destinasi wisata bahari. Untuk lokasi tersebut, Kemenparekraf bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rencana pengelolaan sampah ini disebutkan mengacu pada Peraturan Presiden 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Sementara rencana aksi Kemenparekraf tercantum dalam Kemenpar 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari.

Ilustrasi Pulau KelorShutterstock/Thrithot Ilustrasi Pulau Kelor

“Pedoman ini bukan hanya bicara tentang bagaimana pengelolaan sampah di hilir, tapi di hulu. Kita kurangi sumber produksi sampah plastik. Jadi di destinasi kita kurangi plastik ini masuk,” tutur Hari.

Nantinya, tempat-tempat seperti hotel, restoran, tempat wisata hiburan, atau destinasi wisata selam juga akan diminta mengurangi penggunaan sampah.

Kemudian untuk pengelolaan di sisi hilir, para pengelola destinasi akan diminta bekerja sama dengan unit pengelolaan sampah, atau sering disebut bank sampah yang masuk ke dalam linkup dinas lingkungan hidup kabupaten atau kota setempat.

Kemenparekraf akan bertindak sebagai koordinator kebijakan dan pihak yang melakukan pendampingan. Pemerintah daerah akan memiliki peran yang paling penting karena eksekusi akan ada di ranah pemerintah daerah.

Baca juga: Dulu Penuh Sampah, Sungai di Jombang Ini Jadi Area Makan Instagramable

Lebih lanjut, Kemenparekraf juga akan mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis untuk sinkronisasi kebijakan pariwisata yang ada dan implementasi pendampingan destinasi untuk pengelolaan sampah di destinasi.

Hal tersebut mengacu pada Kepdep tentang Juknis SOP Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari.

Kemenparekraf akan memberikan sosialisasi terkait juknis itu agar bisa dilakukan adaptasi terhadap lingkungan masyarakat dan alam setempat. Juknis hanyalah panduan teknis yang nantinya akan disesuaikan lagi dengan situasi masing-masing daerah.

Hari menyebut, bahwa juknis sampah merupakan best practice yang harus diterjemahkan dengan kondisi lokal.

Baca juga: Bertemu Sultan HB X, Sandiaga Minta Dukungan Lahan untuk Borobudur Highland

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com