Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional April 2021

Kompas.com - 01/04/2021, 17:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hari libur nasional adalah saat paling ditunggu masyarakat untuk istirahat sejenak, bersantai di rumah, jalan-jalan dengan keluarga, atau bertemu sanak saudara.

Jika berencana untuk menikmati libur panjang, sayangnya hari libur nasional pada April 2021 hanya jatuh pada 2 April atau Jumat pekan ini dan bertepatan dengan Wafat Isa Al Masih.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Jogja Bersama Anak, Main ke Taman Pelangi

Kendati demikian, kamu tidak perlu berkecil hati karena kamu tetap bisa menikmati libur panjang dengan mengambil hari libur pada Sabtu dan Minggu.

Apabila kegiatan wisata pada hari libur nasional bulan ini kurang mengasyikkan karena waktunya yang kurang lama, kamu bisa manfaatkan hari libur nasional pada bulan-bulan berikutnya yakni sebagai berikut, Kamis (1/4/2021):

Hari Libur Nasional

  • 2 April, Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember, Hari Raya Natal

Larangan mudik 2021 dan wisata lokal

Jika kamu berencana untuk mudik lebaran sambil melakukan kegiatan wisata, perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia resmi melarang mudik 2021.

Baca juga: Itinerary Seharian Wisata di Jalur Jogja-Dieng via Wonosobo Naik Motor

Mengutip Kompas.com, Jumat (26/3/2021), larangan mudik 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku untuk seluruh masyarakat.

Walaupun mudik dilarang, kamu tetap bisa melakukan kegiatan wisata dengan mengunjungi tempat wisata lokal atau yang lokasinya berada di sekitar domisili.

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

Sebagai contoh, jika kamu berdomisili di Kota Bekasi, kamu bisa melakukan kegiatan wisata dengan mengunjungi beberapa tempat wisata di Kota/Kabupaten Bekasi, Jakarta, atau Kabupaten Bogor yang jaraknya tidak terlalu jauh.

Namun, kamu tetap wajib melakukan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak meski tempat wisata yang hendak dikunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Sandiaga Ajak Masyarakat Dukung Wisata Lokal

Untuk menggantikan kehadiran di rumah saudara, kamu bisa gunakan alternatif lain seperti bersilaturahmi menggunakan produk ekonomi kreatif Nusantara.

Misalnya, membelikan kain ulos khas Taruntung, Sumatera Utara untuk dikirimkan kepada saudara yang tinggal di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com