KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan mudik lebaran bagi seluruh masyarakat yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kendati demikian, terdapat pengecualian dalam peniadaan perjalanan via transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara yang tertera dalam bagian G nomor 2 dan 3.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, 5 Tempat Wisata di Jakarta Ini Bisa Dikunjungi
Berdasarkan SE tersebut, Jumat (9/4/2021), perjalanan orang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Adapun, pengecualian tersebut diterapkan untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hami yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi yang dikecualikan sebagaimana yang telah disebutkan untuk kepentingan tertentu, terdapat syarat yang wajib dilakukan.
Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulisa tau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ini wajib dilampirkan oleh pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan anggota Polri.
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pegawai swasta.
Print out dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dari Kepala Desa/Lurah, serta identitas calon pelaku perjalanan. Ini wajib dilampirkan oleh pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja.
Baca juga: Tempat Wisata Tetap Buka Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut: