KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi melarang peragaan keliling satwa lumba-lumba yang dilakukan di luar lingkungan Lembaga Konservasi (LK) sejak 6 Februari 2020.
Penghentian kegiatan itu dilakukan atas kesepakatan pemerintah dengan pemegang izin Lembaga Konservasi yang melakukan peragaan keliling satwa Lumba-lumba dan satwa lainnya.
"Peragaan lumba-lumba di luar LK dan melakukan peragaan keliling secara resmi sudah dihentikan oleh pemerintah sejak 6 Februari 2020," kata Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Ia melanjutkan bahwa oleh karena itu, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin peragaan keliling lumba-lumba.
Baca juga: Berjumpa Lumba-lumba di Derawan
Menurut Nunu, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Ia menjelaskan, kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dan satwa lainnya hanya dapat dilakukan pemegang izin LK dan di dalam area LK, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri LHK nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.
"Kegiatan peragaan lumba-lumba dan satwa lainnya dapat dilakukan oleh pemegang izin lembaga konservasi dan hanya dilakukan dalam areal LK," kata Nunu.
Terkait Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/8/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Yang dimaksud izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba diluar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
2. Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
4. Lumba-lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
Nunu juga mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling di tempat wisata luar Lembaga Konservasi.
"Apabila peragaan lumba-lumba keliling diluar Lembaga Konservasi masih dilakukan, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan BKSDA soal Video Lucinta Luna Ditarik Lumba-Lumba
Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Peraturan Menteri LHK P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 yang berbunyi:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.