Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Udara Makin Diperketat Jelang dan Pasca-Lebaran 2021

Kompas.com - 23/04/2021, 20:08 WIB
Desy Kristi Yanti,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com- PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengatakan, pihaknya akan memberlakukan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik dan sesudahnya," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Jumat (23/4/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Namun, pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan sejak H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+7, yakni pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Aturan Perjalanan Jalur Darat Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

Adapun, aturan perjalanan untuk transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Tujuan adanya adendum ini adalah sebagai upaya antisipasi pergerakan penduduk sebelum masa peniadaan mudik di tanggal 6-17 Mei berlaku.

Baca juga: Mereka yang Boleh Lakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik 2021

Salah satu isi terpenting adendum yang dimaksud adalah masa berlaku dari tes PCR, antigen, maupun GeNose yang seluruhnya kini hanya berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan udara selama pandemi Covid-19

Sebelumnya di luar masa periode larangan mudik, calon penumpang pesawat udara hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Sementara itu, hasil rapid test antigen berlaku dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Simulasi layanan GeNose di Bandara I Gusti Ngurah Rai (dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai).dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Simulasi layanan GeNose di Bandara I Gusti Ngurah Rai (dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai).

Begitupun dengan hasil negatif tes GeNose C-19 yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Selain itu, bisa juga dengan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Layanan GeNose untuk Syarat Terbang

Lebih lanjut lagi, Handy menjelaskan bahwa di masa periode larangan mudik ini, pihaknya akan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas protokol kesehatan.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar Handy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com