Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di India Memburuk, Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India

Kompas.com - 24/04/2021, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Indonesia resmi menyetop pengeluaran visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari mulai Minggu (25/4/2021).

Keputusan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Eknomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: India Terapkan Kembali e-Visa untuk 156 Negara, Indonesia Termasuk?

“Pemerintah dari waktu ke waktu terus mencermati perkembangan Covid-19, termasuk di India. Berdasarkan hasil cermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung ke India,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa saat ini beberapa negara, termasuk Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura, dan Kanada sudah melarang adanya perjalanan dari India.

Dilarang masuk kecuali punya kepentingan

Kendati pengeluaran visa disetop, mereka masih tetap diizinkan memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki Nusantara.

Ilustrasi India - Para penari dalam sebuah acara festival di India (Photo by pavan gupta on Unsplash).Photo by pavan gupta on Unsplash Ilustrasi India - Para penari dalam sebuah acara festival di India (Photo by pavan gupta on Unsplash).

Sementara bagi wisatawan mancanegara (wisman), hingga saat ini mereka masih belum diizinkan memasuki Tanah Air.

Baca juga: Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia per 9 Februari 2021

“Ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini. Peraturan ini sifatnya akan sementara dan akan terus dikaji ulang,” jelas Airlangga.

Pada (22/4/2021), Kompas.com memberitakan bahwa sebanyak 127 WNA dari India tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat charter pukul 19.30 WIB.

Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menjelaskan, seluruh penumpang sudah memenuhi dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan kedatangan WNA saat ini.

Ilustrasi India _ Sebuah tempat wisata bernama Tathagata Tsal di India (Photo by Pulak Bhagawati on Unsplash).Photo by Pulak Bhagawati on Unsplash Ilustrasi India _ Sebuah tempat wisata bernama Tathagata Tsal di India (Photo by Pulak Bhagawati on Unsplash).

“Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020,” tuturnya, mengutip Kompas.com, Jumat.

Situasi Covid-19 di India yang makin gawat

Situasi Covid-19 di India semakin gawat. Sebab, negara tersebut berhasil mencatat rekor baru dengan melaporkan 314.835 kasus Covid-19 dalam sehari pada Kamis.

Mengutip Kompas.com, Kamis, laporan tersebut merupakan jumlah kasus harian Covid-19 tertinggi di dunia sejak pandemi dimulai pada tahun lalu.

Baca juga: Apa Itu Golgappa? Makanan India yang Muncul pada Film Rab Ne Bana Di Jodi

Hal tersebut menyebabkan kekhawatiran pada layanan kesehatan di India terkait penanganan dan penampungan pasien Covid-19.

Sebab, sejumlah rumah sakit di wilayah India utara dan barat termasuk New Delhi telah mengeluarkan pemberitahuan bahwa stok oksigen sudah sangat menipis.

Rumah sakit-rumah sakit tersebut melaporkan, mereka hanya memiliki beberapa jam oksigen medis yang diperlukan untuk menjaga pasien Covid-19 tetap hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com