Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieng Banjarnegara Masih Terima Wisatawan Luar Daerah Saat Lebaran

Kompas.com - 27/04/2021, 13:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, mereka tetap menerima wisatawan dari luar daerah untuk berwisata ke Dieng dan Banjarnegara saat periode mudik 6-17 Mei 2021.

Namun, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, apakah nanti wisatawan dari luar daerah, termasuk dari sekitar seperti Wonosobo, Purwokerto, atau Magelang untuk wisata Banjarnegara dan Dieng, diizinkan atau tidak.

Baca juga: Kawah Sikidang Dieng Akan Buka Wisata Malam

“Pokoknya kita ikuti kebijakan dari pemerintah seperti apa. Saat ini boleh dari luar Banjarnegara dan Wonosobo,” tutur dia, Senin (26/4/2021).

Jika diizinkan, Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario penguraian kerumunan wisatawan di kawasan wisata Dieng.

Selain alur kunjungan wisata di Dieng, persiapan lain yang menurut Agung sudah mantap adalah penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara.

Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.

“Masalah protokol kesehatan kita sudah tidak ada masalah. Tempat cuci tangan pakai sabun yang permanen sudah siap, alat ukur suhu tubuh juga, di Candi Arjuna pakai alat ukur digital. Siap semua dari sisi protokol kesehatan,” kata dia.

Kemudian, seluruh tempat wisata juga dibatasi kapasitasnya menjadi maksimal 30 persen. Jam operasional juga menjadi pukul 08.00-16.00 WIB.

Larangan mudik lintas daerah

Meski pariwisata Banjarnegara terbuka untuk wisatawan dari luar daerah, pemerintah Indonesia melarang adanya perjalanan orang dalam negeri lintas kota/kabupaten/provinsi.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SE tersebut juga hanya memberi pengecualian untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Curug Sinom Indah di Banjarnegara , Air Terjun di Tengah Hutan Pinus

Sementara untuk perjalanan selain periode mudik lebaran 6-17 Mei, ada juga pengetatan pada 22 April- Mei dan 18-24 Mei. Hal ini disebutkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung bagi masyarakat yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.

Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com