Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah Pariwisata 2021 Masih dalam Proses Pengajuan

Kompas.com - 28/04/2021, 08:19 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Dana hibah untuk pariwisata tahun 2021 yang diperluas masih dalam proses pengajuan ke program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

Kendati demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pengajuan tersebut bisa terwujud karena sektor kementerian dan lembaga pariwisata akan dijadikan prioritas. 

Baca juga: Dana Hibah Pariwisata 2021 akan Diperluas untuk Biro Perjalanan Wisata

"Perluasan dana hibah untuk pariwisata, termasuk untuk biro perjalanan, saat ini statusnya masih berproses dalam pengajuan di program PEN 2021," tutur Sandiaga saat weekly briefing hari Selasa (27/4/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

"Tapi kami dapat indikasi positif karena sebagian program PEN sektoral kementerian dan lembaga untuk pariwisata akan diprioritaskan," tambahnya.

Sistem penyaluran dana hibah tersebut rencananya akan menggunakan mekanisme transfer ke daerah.

Mengutip dari Kompas.com pada 12 April 2021, dana hibah pariwisata 2021 akan diperluas, sehingga tidak hanya untuk hotel dan restoran tapi juga diusulkan untuk biro perjalanan wisata dan taman rekreasi. 

"Basis datanya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan tahun 2019, dan pajak penghasilan (PPh)/pajak pertambahan nilai (PPN) 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata," jelas Sandiaga. 

Baca juga: 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun

Adapun dana yang diajukan tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut lebih besar dibanding angka di tahun 2020 yaitu Rp 3,3 triliun. 

"Nantinya teman-teman di daerah akan menentukan biro perjalanan terdaftar yang akan mendapatkan dana hibah sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat dan ini dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sandiaga.

Pihaknya juga mendorong biro perjalanan wisata untuk siap dan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui asosiasi-asosiasi seiring berjalannya proses pengajuan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com