Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik, Okupansi Hotel di Yogya Anjlok

Kompas.com - 15/05/2021, 14:20 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Melansir dari Kompas.com, hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Buat Reservasi Hotel di Jogja Anjlok, Paling Parah Sejak PHRI Berdiri

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/5/2021).

Tetapi, kebijakan tersebut mendapat kritikan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Deddy Pranowo Ernowo. Dalam hal ini Deddy mempertanyakan solusi dari pemerintah atas dampak dari kebijakan tersebut.

Baca juga: Itinerary Wisata Sekitar Tebing Breksi Jogja, Seharian Puas Lihat Pemandangan

"Kita akan dukung kebijakan pemerintah, namun kami butuh solusi juga dari pemerintah untuk bisa membayar gaji karyawan, listrik, BPJS, dan lainnya dalam operasional hotel," kata Deddy saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (15/5/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa faktor kebijakan yang berubah-ubah dan mendadak dari pemerintah memengaruhi tingkat okupansi hotel.

Pasalnya, semenjak adanya larangan mudik di periode Lebaran 2021 dan sanksi putar balik kendaraan pemudik, okupansi hotel-hotel di bawah naungan PHRI Yogyakarta mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding periode Lebaran tahun 2020.

Ilustrasi hoteldok. Hilton Ilustrasi hotel

Ia mengungkapkan bahwa di periode Lebaran 2021 okupansi hotel hanya 0,9-1,5 persen, sedangkan pada periode Lebaran tahun sebelumnya bisa mencapai 15,5-30 persen.

"Tahun ini turun sekali tinggal 1,5 persen. Hal ini karena banyaknya reservasi yang cancel dan program staycation ASN yang belum terlalu berdampak," kata Deddy.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Siapkan Paket Isolasi Mandiri, Penyokong Cashflow di Tengah Pandemi

Meski Deddy merasa bahwa program staycation ASN belum terlalu membawa dampak yang signifikan, ia mengatakan saat ini sudah ada beberapa ASN lokal DIY yang mengikuti program tersebut.

"Kita apresiasi bagi ASN yang sudah peduli dengan kita karena himbauan BPD PHRI DIY beserta kadinpar DIY dilaksanakan. Kita berharap hari Sabtu ini ada yang nyusul teman-temannya yang sudah staycation di hotel-hotel DIY," ucap Deddy.

Okupansi hotel sebelum ada larangan mudik

Deddy mengatakan bahwa sebelum ada aturan larangan mudik dan penyekatan jalur, tingkat okupansi selama awal Mei adalah 10-20 persen.

Sementara itu, tingkat okupansi sejak awal tahun 2021 adalah sekitar 20-35 persen. Okupansi paling tinggi terjadi pada Maret dan April, dengan sebaran yang merata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com