KOMPAS.com – Periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah berakhir, tetapi pemerintah Indonesia tetap memberlakukan pengetatan pada perjalanan orang dalam negeri.
Pengetatan dengan penerapan syarat perjalanan tersebut berlaku untuk pemakaian semua moda transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Aktivitas Seru di Telaga Batu Bogor, Berenang hingga Trekking
Adapun syarat tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.
Untuk perjalanan darat, Addendum tersebut memiliki syarat untuk transportasi publik dan kendaraan pribadi yakni sebagai berikut, Selasa (18/5/2021):
Baca juga: Cara Daftar Online untuk Wisata ke Ragunan, Khusus untuk Warga Jakarta
Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?
Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Berkunjung ke Anjungan Bali TMII, Obat Rindu Liburan ke Bali
“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).
Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.
“Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat
Sebelumnya, masyarakat yang ingin bepergian selama periode larangan mudik menggunakan kendaraan umum atau pribadi memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes Covid-19 yang berbeda.
Pada saat itu, pelaku perjalanan transportasi umum akan melalui tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara untuk yang menggunakan transportasi pribadi, mereka diimbau untuk melakukan
tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.