Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Saat Pasca-Lebaran

Kompas.com - 18/05/2021, 14:40 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comPeriode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah berakhir, tetapi pemerintah Indonesia tetap memberlakukan pengetatan pada perjalanan orang dalam negeri.

Pengetatan dengan penerapan syarat perjalanan tersebut berlaku untuk pemakaian semua moda transportasi, baik itu darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Aktivitas Seru di Telaga Batu Bogor, Berenang hingga Trekking

Adapun syarat tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku pada 18-24 Mei.

Untuk perjalanan darat, Addendum tersebut memiliki syarat untuk transportasi publik dan kendaraan pribadi yakni sebagai berikut, Selasa (18/5/2021):

  1. Pelaku perjalanan transportasi umum: Ada tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
  2. Pelaku perjalanan transportasi pribadi: Diimbau lakukan tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.
  3. Syarat wajib bawa hasil negatif tes PCR, rapid antigen, atau GeNose tidak diwajibkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
  4. Mengacu pada poin nomor tiga, Satgas Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak jika diperlukan.
  5. Mengacu pada poin nomor empat, melansir unggahan dalam akun Instagram Kementerian Perhubungan yakni @kemenhub151, tes acak antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.
  6. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi.
  7. Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  8. Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Cara Daftar Online untuk Wisata ke Ragunan, Khusus untuk Warga Jakarta

Apakah SIKM diperlukan?

Sebelumnya, salah satu syarat perjalanan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).

Di beberapa daerah seperti Jadetabek, syarat wajib SIKM diberlakukan oleh masing-masing kepala pemerintahan selama 6-17 Mei termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan periode pasca-lebaran? Apakah masyarakat masih diwajibkan membawa SIKM untuk bepergian?

Mengutip Kompas TV, Selasa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Berkunjung ke Anjungan Bali TMII, Obat Rindu Liburan ke Bali

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24:00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Meski sudah tidak berlaku lagi, Syafrin menuturkan bahwa pengawasan arus balik tetap berjalan ketat dan tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

“Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat

Syarat naik transportasi umum dan pribadi saat periode larangan mudik

Sebelumnya, masyarakat yang ingin bepergian selama periode larangan mudik menggunakan kendaraan umum atau pribadi memiliki syarat yang sama dengan periode berlakunya hasil tes Covid-19 yang berbeda.

Pada saat itu, pelaku perjalanan transportasi umum akan melalui tes acak rapid test antigen atau GeNose jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara untuk yang menggunakan transportasi pribadi, mereka diimbau untuk melakukan
tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose di rest area.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com