Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Kompas.com - 01/06/2021, 12:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia berlangsung Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021.

Adapun, PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian Covid-19 yang masih terus terjadi.

Keputusan itu disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Penumpang Bisa Pilih antara GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR untuk Syarat Naik Kereta Api

“Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Aturan perjalanan naik kereta api terbaru

Jika hendak melakukan perjalanan naik kereta api (KA) selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan terbaru yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pasca-mudik, serta selama mudik.

TURUN—Beberapa penumpang turun di Stasiun Madiun. Sebanyak 104 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun gagal berangkat lantaran berkas tak lengkap atau tak lolos verifikasi selama pemberlakuan larangan mudikKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI TURUN—Beberapa penumpang turun di Stasiun Madiun. Sebanyak 104 calon penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun gagal berangkat lantaran berkas tak lengkap atau tak lolos verifikasi selama pemberlakuan larangan mudik

Adapun, aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 27 Tahun 2021. SE ini mencabut SE 20 Tahun 2021.

Baca juga: Naik Kereta Api Bisa Pakai Tes GeNose di Stasiun, Begini Langkahnya

SE Kemenhub Nomor SE 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum:

  1. Penumpang wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan
  2. Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis
  3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  4. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan KA Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, namun tidak untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi
  6. Selama berada di dalam KA, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan
  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan
  8. Jika hasil tes Covid-19 negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  9. Penumpang berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR, rapid antigen, atau GeNose
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com