KOMPAS.com - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang terbaru telah resmi berlaku di 34 provinsi di Indonesia mulai hari Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021.
Melansir dari Kompas.com, PPKM berskala mikro tersebut diberlakukan setelah pengetatan perjalanan pasca-larangan mudik Lebaran berakhir pada Senin (24/5/2021).
Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Adapun, pengumuman mengenai PPKM berskala mikro periode 1-14 Juni ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan kapal selama periode tersebut.
Baca juga: Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelakasanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada tanggal 1 April 2021.
Dalam surat tersebut tertulis, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi laut atau kapal yakni sebagai berikut, Selasa:
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, para penumpang kapal yang ingin bepergian selama periode pasca-Lebaran pada 18-24 Mei 2021 harus menaati sejumlah aturan.
Baca juga: Simak, Syarat Naik Kapal Periode Pasca-Lebaran
Aturan tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Pada saat itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.