Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat Naik Kapal Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Kompas.com - 01/06/2021, 19:04 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang terbaru telah resmi berlaku di 34 provinsi di Indonesia mulai hari Selasa (1/6/2021) hingga 14 Juni 2021. 

Melansir dari Kompas.comPPKM berskala mikro tersebut diberlakukan setelah pengetatan perjalanan pasca-larangan mudik Lebaran berakhir pada Senin (24/5/2021). 

Baca juga: Aturan Perjalanan Kereta Api Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Adapun, pengumuman mengenai PPKM berskala mikro periode 1-14 Juni ini disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan kapal selama periode tersebut. 

Baca juga: Syarat Naik Transportasi Publik dan Pribadi Periode 1-14 Juni 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelakasanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada tanggal 1 April 2021.

Dalam surat tersebut tertulis, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi laut atau kapal yakni sebagai berikut, Selasa:

  1. Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau:
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan atau terminal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan menuju Pulau Bali.
  6. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan atau terminal dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  8. Poin 6 dan 7 berlaku untuk perjalanan dari dan ke daerah selain Bali.
  9. Poin 3, 4, 6, dan 7 tidak berlaku untuk perjalanan Angkutan Laut Perintis di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta penumpang berusia di bawah lima tahun.
  10. Penumpang di Pulau Jawa yang rutin melakukan perjalananan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan, dan sewaktu-waktu Satgas Covid-19 Daerah bisa melakukan pemeriksaan setempat secara acak.
  11. Jika hasil tes PCR, Rapid Antigen dan GeNose c-19 penumpang adalah negatif, namun menunjukkan gejala, maka tidak dapat melanjutkan perjalanan dan wajib tes PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  12. Wajib mengisi e-HAC Indonesia pada keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di pelabuhan tujuan atau kedatangan.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Ilustrasi kapal fery KOMPAS.com/SUPARMAN SULTAN Ilustrasi kapal fery

Syarat perjalanan naik kapal pada 18-24 Mei

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, para penumpang kapal yang ingin bepergian selama periode pasca-Lebaran pada 18-24 Mei 2021 harus menaati sejumlah aturan. 

Baca juga: Simak, Syarat Naik Kapal Periode Pasca-Lebaran

Aturan tersebut tertera dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Pada saat itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lainnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com