Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Obyek Wisata di Klaten Resmi Tutup Tiap Akhir Pekan

Kompas.com - 18/06/2021, 21:16 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi menutup seluruh tempat wisata di Klaten, Jawa Tengah, setiap akhir pekan.

Melansir dari Kompas.com, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan sebaran kasus Covid-19 di Klaten yang naik beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Wacana Tempat Wisata di Klaten Tutup Tiap Akhir Pekan Masih Tunggu Arahan Lebih Lanjut

"Iya betul, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten maka per hari ini seluruh obyek wisata Klaten setiap hari Sabtu-Minggu ditutup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Ia melanjutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam SE Bupati Klaten Nomor: 443.5/129 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Obyek wisata Umbul Ponggok di Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2017).Kompas.com/Labib Zamani Obyek wisata Umbul Ponggok di Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2017).

Dalam surat tersebut, pada poin q nomor 6a tertulis untuk semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah ditutup hari Sabtu dan Minggu, pada minggu pertama dan ketiga.

Surat tertanggal 15 Juni 2021 tersebut ditandatangani oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Klaten Tutup 26-27 Mei 2021

Adapun, aturan-aturan seputar tempat wisata lainnya tertera dalam bagian tersebut yakni:

  1. Semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15:00 WIB.
  2. Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan usaha sejenis lainnya yang berada dalam zona merah tingkat RT (Rukun Tetangga) ditutup, sedangkan yang berada di zona hijau, zona kuning, dan zona oranye dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan jumlah maksimal 30 persen pengunjung.
  3. Pengelola wisata dan wahana permainan atau jenis lainnya wajib menyediakan perlengkapan dan sarana keselamatan berstandar dan memastikan kelayakan sarana dan prasarana sesuai SOP yang ada demi keselamatan pengunjung sesuai protokol kesehatan.
  4. Dalam hal destinasi wisata yang berada dalam zona merah tingkat RT, maka kegiatan masyarakat di destinasi wisata dilarang dan tempat wisatat ditutup untuk umum.
  5. Penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata.

Baca juga: Masyarakat Luar Klaten Boleh Masuk Saat Larangan Mudik Lokal, asal...

Sebelumnya, melansir dari Kompas.com, Sri mengtakan bahwa sementara ini pihaknya masih menunggu rumusan SE dari Bupati Klaten terkait kebijakan penutupan objek wisata Klaten pada akhir pekan tersebut.

"Saat ini seluruh tempat wisata di Klaten masih beroperasi dengan jam yang mengacu pada SE Bupati Klaten Nomor 443.5/118 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten," tutur Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com