Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Museum di Jakarta Terapkan Pembatasan Kunjungan 25 Persen

Kompas.com - 21/06/2021, 09:53 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Delapan museum yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menerapkan batas maksimum kunjungan wisatawan sebanyak 25 persen hingga 28 Juni 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca juga: Bulan Puasa, UP Museum Kesejarahan Jakarta Tetap Beroperasi

Langkah pembatasan diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Menurut unggahan di Instagram Disbudpar DKI, berikut delapan museum yang dimaksud:

  1. Museum Sejarah Jakarta di Jakarta Barat.
  2. Museum Taman Prasasti di Jakarta Pusat.
  3. Museum MH Thamrin di Jakarta Pusat.
  4. Museum Joang ’45 di Jakarta Pusat.
  5. Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta Barat.
  6. Museum Tekstil di Jakarta Barat (ditutup hingga 22 Juni 2021).
  7. Museum Wayang di Jakarta Barat.
  8. Museum Bahari di Jakarta Utara.

Baca juga: 4 Museum Antik di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Selain museum di atas, aturan yang sama juga diberlakukan di sejumlah destinasi budaya lainnya, yaitu Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Miss Tjitjih, Wayang Orang Bharata (WOB), Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah Jakarta, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Taman Benyamin Sueb, Gedung Kesenian Jakarta, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, dan Balai Budaya Condet.

Apa yang harus dilakukan ketika berkunjung?

Tampak depan Museum Bahari yang terletak di Jalan Pasar Ikan Nomor 1 Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019)Nicholas Ryan Aditya Tampak depan Museum Bahari yang terletak di Jalan Pasar Ikan Nomor 1 Sunda Kelapa, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019)

Wisatwan yang berkunjung ke destinasi-destinasi tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Selain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, wisatawan juga dapat membayar tiket secara non-tunai dan mengisi data pengunjung.

Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, destinasi tersebut harus ditutup selama 3x24 jam untuk dibersihkan.

Baca juga: Museum MACAN Jakarta Tetap Buka, Simak Panduan Berkunjungnya

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, kapasitas maksimum untuk destinasi budaya kelolaan Disbud DKI Jakarta adalah 50 persen.

Adapun aturan tersebut berlaku mulai 1-14 Juni 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com