Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Melonjak, Taman Margasatwa Ragunan Tutup Sementara

Kompas.com - 23/06/2021, 11:00 WIB
Desy Kristi Yanti,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Taman Margastawa Ragunan di Jakarta Selatan ditutup sementara mulai Selasa (22/6/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir kian meningkat.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Buka Lagi, Hanya untuk Warga DKI Jakarta

"Ditutup sementara terkait pemberlakuan penguatan protokol kesehatan karena meningkatnya kasus Covid-19," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Bagi wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran kunjungan secara daring akan batal secara otomatis.

Mereka dapat melakukan pendaftaran ulang kembali saat tempat wisata akan dibuka nanti.

"Wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran online kunjungan ke TMR akan ada pemberitahuan tentang penutupan Ragunan melalui e-mail masing-masing," tuturnya.

Baca juga: Ragunan Buka untuk Warga Jakarta, Simak 5 Tips Berkunjung ke Sana

Melansir dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021) Kasus positif harian Covid-19 di Jakarta meningkat tajam pada Kamis (17/6/2021), dengan 4.144 kasus.

Sebelumnya, kasus positif harian hanya menyentuh angka 1.000 hingga 2.000 kasus dalam sehari. Kasus aktif per Kamis kemarin adalah sebanyak 22.388. 

Secara kumulatif, kasus positif di DKI Jakarta hingga Kamis (17/6/2021) adalah 458.815 kasus, 428.764 di antaranya sembuh dan 7.713 meninggal dunia.

Pengunjung berfoto bersama Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Liburan Natal dan Tahun Baru 2019/20 dimanfaatkan sebagaian masyarakat untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Pengunjung berfoto bersama Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat berlibur di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Liburan Natal dan Tahun Baru 2019/20 dimanfaatkan sebagaian masyarakat untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, kebijakan penutupan TMR merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca juga: Museum dan Destinasi Budaya Jakarta Tutup Mulai 22-28 Juni 2021

Dalam surat tersebut, terlampir jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada poin sembilan, yakni area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan.

Adapun dalam surat tersebut tertulis penegakan protokol kesehatan pada poin sembilan tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat (2) huruf b dan pasal 34.

Baca juga: Syarat ke Kebun Binatang Ragunan Juni 2021, Khusus KTP Jakarta

Selain itu, keputusan penutupan tersebut juga merujuk pada surat Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang penguatan implementasi PPKMI Mikro dan Percepatan Vaksinasi Covid-19. 

 

Aturan berkunjung ke TMR selama pandemi Covid-19

Sebelumnya, TMR membuka kapasitas 50 persen setelah Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6/2021).

Meski begitu, pihaknya tetap memperketat aturan masuk bagi pengunjung. Salah satunya adalah pengelola taman satwa tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan bagi calon pengunjung.

Baca juga: Cegah Covid-19, 10 Titik Keramaian di Jakarta Dibatasi

Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, Wahyudi mengatakan, maka pengelola akan menolak mereka masuk ke TMR.

Sedangkan bagi pengunjung yang sudah mengantongi konfirmasi, sebelum masuk mereka akan dicek suhu tubuh, mencuci tangan serta menerapkan jaga jarak.

Baca juga: Ragunan Tutup, Wisatawan Diajak Lihat Satwa Lewat Instagram Live

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan semua pengunjung menggunakan masker sebelum dan saat berada di kawasan TMR.

Pengunjung yang diperbolehkan masuk, juga masih merupakan warga dengan pemegang KTP DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 30 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com