Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 29 Juni, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group

Kompas.com - 29/06/2021, 21:57 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengumumkan syarat terbaru uji kesehatan untuk penerbangan rute domestik.

Rute yang dimaksud khususnya untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Bali. 

Syarat tersebut berlaku untuk calon penumpang perjalanan udara mulai hari Selasa (29/6/2021) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group

Ketentuan penerbangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SE tersebut, ketentuan ini juga berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Selasa, berikut syarat uji kesehatan untuk calon penumpang rute domestik:

Rute domestik (inbound)

  • Kalimantan Barat dengan tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  • Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  • Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan Kupang (KOE) diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau tes antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam. 
  • Papua dengan tujuan Merauke (MKQ) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan. 
  • Rute domestik selain kota-kota di atas diterapkan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC. 
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama. 

Intra (antarwilayah) Kalimantan Barat

  • Calon penumpang dengan tujuan Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Uji kesehatan tersebut tidak diwajibkan untuk calon penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Calon penumpang di empat kota tujuan tersebut wajib mengisi eHAC. 
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Lion Air dan Citilink dari Surabaya Dilarang Mendarat di Pontianak

Dari Kalimantan Barat (outbound)

  • Kalimantan Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh diberlakukan RT-PCR 3x24 jam.
  • Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  • NTT dengan tujuan Kupang harus memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Papua dengan tujuan Merauke harus memilih RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Uji kesehatan tidak diwajibkan untuk penumang berusia di bawah 12 tahun khusus penerbangan dari dan ke Merauke.
  • Calon penumpang rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam. 
  • Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Simak, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group

Intra (antarwilayah) Kalimantan Tengah 

  • Tujuan Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh wajib memilih RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam. 
  • Calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Wings Air Buka Rute Kupang-Lewoleba-Kupang, Mulai dari Rp 400 Ribu

Dari Kalimantan Tengah (outbound)

  • Calon penumpang dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) wajib menjlanai RT-PCR 3x24 jam.
  • Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Denpasar, Bali, harus menjalani RT-PCR 2x24 jam.
  • Dari Kalimantan Tengah menuju NTT (Kupang) wajib memilih RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Dari Kalimantan Tengah dengan tujuan Papua (Merauke) harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  • Calon penumpang dari Kalimantan Tengah dengan tujuan rute domestik lain selain rute-rute di atas wajib menjalani RT-PCR 3x24 jam. 
  • Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Wings Air di Bandar Udara Mutiara SIS Al-JufrieWings Air Wings Air di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie

Dari Bali (outbound)

  • Calon penumpang dari Bali menuju Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat harus menjalani RT-PCR 3x24 jam.
  • Dari Bali menuju Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh di Kalimantan Tengah wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Dari Bali menuju Kupang di NTT harus memilih antara tes RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Calon penumpang dari Bali ke Merauke di Papua harus memilih antara RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  • Untuk rute domestik lainnya selain rute-rute di atas diberlakukan RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Baca juga: Akhir Juni, Wings Air Buka Rute Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga

Dari Kupang (outbound)

  • Penerbangan dari Kupang menuju Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau) diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 
  • Calon penumpang dari Kupang dengan tujuan Kalimantan Timur (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) wajib melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penerbangan dari Kupang ke Denpasar, Bali, diberlakukan tes RT-PCR 2x24 jam. 
  • Penerbangan dari Kupang ke Papua (Merauke) diberlakukan RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun pada penerbangan dari dan ke Merauke tidak diwajibkan uji kesehatan.
  • Calon penumpang rute lainnya selain rute-rute di atas wajib memilih antara tes RT-PCR 3x24 jam atau antigen 2x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Uji kesehatan di atas tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah lima tahun.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.

Dari Merauke (outbound)

  • Penerbangan dari Merauke ke Pontianak, Ketapang, Sintang, dan Putussibau di Kalimantan Barat diberlakukan RT-PCR 3x24 jam. 
  • Bagi yang naik pesawat dari Merauke ke Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Muara Teweh) diharuskan melakukan tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Penerbangan dari Merauke ke Denpasar, Bali, diberlakukan RT-PCR 2x24 jam.
  • Penerbangan dari Merauke ke Kupang di NTT diberlakukan RT-PCR 1x24 jam atau antigen 1x24 jam atau GeNose 1x24 jam.
  • Calon penumpang rute domestik lainnya selain rute-rute di atas harus memilih melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 2x24 jam.
  • Para calon penumpang diharuskan mengisi eHAC.
  • Pengambilan sampel GeNose C-19 dapat dilakukan di bandara sebelum keberangkatan di hari yang sama.
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan. 

Baca juga: Wings Air Buka Rute Ternate-Buli Lagi, Harga Mulai dari Rp 300.000-an

Selain syarat uji kesehatan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang:

  • Disarankan tidak hanya mengandalkan layanan GeNose C-19 karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
  • Lama pemeriksaan GeNose dari pendaftaran hingga penerimaan hasil berkisar 20-30 menit.
  • Calon penumpang disarankan tiba di bandara tiga hingga empat jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
  • Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.
  • Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
  • Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
  • Petugas akan memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com