KOMPAS.com – Maskapai penerbangan yang termasuk Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mengeluarkan persyaratan bagi penumpang perjalanan udara dengan rute internasional.
Melansir dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021), persyaratan ini berlaku mulai hari Selasa hingga pengumuman lebih lanjut.
Baca juga: Mulai 29 Juni, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Rute Domestik Lion Air Group
Berikut syarat penerbangan dan uji kesehatan untuk calon penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional:
Ketentuan sebelum keberangkatan
- WNI dan WNA semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau eHAC.
Dok. Wings Air Pesawat Wings Air yang mendarat di Bandara Wunopito, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021).
Ketentuan setelah kedatangan
WNI semua usia:
- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
- Melakukan karantina 5x24 jam.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri dapat karantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Selain poin sebelumnya, karantina juga dapat dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina.
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group
WNA semua usia:
- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR.
- Melakukan karantina 5x24 jam.
- Untuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina.
Baca juga: Lion Air: Rute Jakarta-Wuhan PP adalah Penerbangan Carter
WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
- Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Mendapat pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.