Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Syarat Perjalanan Udara dari dan ke Dubai Terbaru

Kompas.com - 30/06/2021, 13:39 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu membuat aturan perjalanan udara ke suatu negara terus berkembang, tak terkecuali ke Dubai di Uni Emirat Arab (UEA).

Situs web maskapai penerbangan Emirates menguraikan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang ke, dari, dan melalui Dubai.

Baca juga: Mulai 30 Juni, Emirates Wajibkan PCR untuk Penumpang dari Indonesia

Perlu diperhatikan bahwa calon penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sakit.

Berikut aturan perjalanan udara dari, ke, dan melalui Dubai yang diperbarui pada 29 Juni 2021:

Perjalanan udara ke dan transit di Dubai

Ilustrasi Dubaibasar17 Ilustrasi Dubai

  • Pertama-tama, calon penumpang harus mencari tahu jenis visa yang diperlukan. Adapun, situs web visitdubai.com memiliki laman khusus tentang informasi visa dan dibagi berdasarkan kebutuhan serta negara.
  • Bagi calon penumpang dari Indonesia yang ingin ke atau transit di Dubai, mereka harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.
  • Sertifikat tersebut harus memiliki QR code.
  • Sesampainya di Bandara Internasional Dubai, penumpang dari Indonesia juga harus kembali menjalani tes PCR.
  • Sama halnya dengan syarat terbang ke Dubai, calon penumpang dari Indonesia yang ingin transit di Dubai juga tetap harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR dengan QR code yang dilakukan tidak lebih 48 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Infinity Pool Tertinggi Dunia di Dubai, Pemandangannya Apik Tenan

Perjalanan dari Dubai ke Indonesia

Ilustrasi DubaiBritus Ilustrasi Dubai

Berdasarkan laman maskapai penerbangan Emirates yang diperbarui pada 19 Mei 2021, berikut syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia dari Dubai.

  • Penumpang tidak diizinkan untuk transit melalui Jakarta (CGK).
  • WNA yang telah berada di India selama 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
  • WNI dan WNA dari Pakistan dan Filipina diwajibkan karantina selama 14 hari. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR sesampainya di Indonesia dan tes RT-PCR pada hari ke-14 karantina.
  • WNI yang telah berada di India selama 14 hari hanya boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Manado. Jika menggunakan jalur laut, mereka hanya boleh ke pelabuhan di Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.
  • WNI dan WNA yang masuk ke atau transit di Indonesia harus menunjukkan sertifikat hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimum 72 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • WNI dan WNA harus mengunduh dan melengkapi formulir kesehatan yang harus ditunjukkan ke petugas sesampainya di Jakarta.
  • Sesampainya di Indonesia, WNI dan WNA harus kembali menjalani tes PCR.
  • WNI harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar, dan pegawai yang kembali dari tugas negara.
  • WNA harus menjalani karantina selam lima hari di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya pribadi.
  • WNI dan WNA harus melakukan tes PCR setelah menjalani karantina selama lima hari. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk karantina mandiri lagi selama 14 hari.
  • Penumpang yang hasil tesnya positif Covid-19 akan dirujuk ke rumah sakit. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara biaya untuk WNA ditanggung pribadi.
  • Bagi WNA yang kesulitan menanggung biaya karantina atau rumah sakit harus ditanggung oleh sponsor mereka atau kementerian/lembaga yang menyetujui kedatangan mereka ke Indonesia.
  • Penumpang dengan visa diplomatik, yang memiliki visa terkait dengan kunjungan resmi pemerintah setingkat menteri ke atas, dan WNA yang melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan protokol kesehatan ketat tidak wajib menjalani karantina.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Ikonik di Dubai, Ada Bingkai Foto Raksasa

Pengecualian pembatasan masuk ke wilayah Indonesia

Melansir dari Kompas.com, mulai 9 Februari 2021, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan WNA masuk ke wilaya Indonesia:

  • WNA yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
  • WNA yang melalui skema TCA.
  • WNA yang mendapat pertimbangan atau izin tertulis khusus dari kementerian atau lembaga di Indonesia.

Baca juga: Emirates dan Otoritas Kesehatan Dubai akan Buat Verifikasi Digital Pintar untuk Wisatawan

Siapa saja yang boleh masuk ke wilayah Indonesia?

Berikut syarat untuk WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. 

  • WNA yang memiliki visa dan/atau izin tinggal.
  • Jenis visa dan/atau izin tinggal yang diterima adalah Visa Resmi, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Resmi, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
  • WNA yang memiliki APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Bisnis APEC).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com