Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berwisata ke Yogyakarta, Wajib Sudah Vaksin

Kompas.com - 02/07/2021, 10:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai wajibkan wisatawan dari luar DIY yang berkunjung ke Kota Yogyakarta untuk melengkapi surat keterangan telah divaksinasi.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, semua orang yang datang ke Yogyakarta dapat melengkapi diri dengan surat bebas covid-19 dan juga surat keterangan telah divaksin.

"Kita berharap semua yang datang ke Jogja itu melengkapi diri menunjukkan dirinya sehat dan memperoleh vaksin," katanya, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Sandiaga: Kami Tengah Siapkan Work From Jogja

Lanjut Heroe persyaratan wajib vaksin mulai diberlakukan di Kota Yogyakarta. Menurutnya, saat ini masyarakat telah bersemangat atau antusias untuk mengikuti vaksin Covid-19.

Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.Shutterstock Tugu Yogyakarta, ikon Kota Jogja.

"Antusiasme masyarakat saya lihat cukup tinggi. Banyak yang mengantre, sehingga harus kita buat agar keamanan terjamin," kata dia.

Selain itu pihaknya juga akan menggencarkan sweeping acak di lokasi-lokasi wisata dengan lebih selektif dan taktis.

Ia menambahkan, saat ini Pemkot Yogyakarta masih akan menegakkan protokol kesehatan dengan cara persuasif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga TNI dan Polri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Wisata Keraton Yogyakarta Tutup Seminggu

"Represifnya akan kita lihat aturan-aturannya. Banyak masukan dari masyarakat agar kita lebih represif dengan jatuhkan denda dan sebagainya supaya memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa ini adalah dilakukan bersama-sama," jelas Heroe.

Terkait denda, pihaknya telah melakukan rapat dengan Gubernur DIY dan daerah lain untuk mengkaji pelaksanaan denda.

Itu bertujuan agar yang dilakukan oleh Satpol PP, baik itu di kota maupun di kabupaten memiliki pedoman yang sama.

Keraton Yogyakarta (Tribun Jogja/Cahyo Nugroho) Keraton Yogyakarta (Tribun Jogja/Cahyo Nugroho)

"Agar jelas baik denda sanksi sosial dan sebagainya. Kalau aturan umum kan sudah ada semua baik denda, sanksi sosial hingga penutupan. Jadi kita tinggal mengaktifkan itu saja tetapi harus menjadi concern semuanya," kata Heroe.

Baca juga: Setelah Stasiun Gambir, Shower Room dan Loker Bisa Dinikmati di Yogyakarta

Menurutnya sanksi denda bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat tetapi bertujuan agar masyarakat benar-benar sadar bahwa sekarang masyarakat bisa menghentikan sebaran Covid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com