Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Domestik dengan Lion Air Group Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 04/07/2021, 21:31 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.comLion Air Group yang meliputi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) tetap melayani penerbangan domestik selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipatuhi penumpang jika hendak terbang selama periode PPKM Darurat.

Persyaratan khusus itu diperlukan untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, serta aturan yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah tujuan.

Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

Berikut ini adalah syarat penerbangan domestik dengan Lion Air Group yang harus dipenuhi calon penumpang mulai Senin (5/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021):

Rute Jawa Bali

Persyaratan ini berlaku bagi penumpang yang akan terbang dengan Lion Air Group untuk rute Jawa dan Bali.

Rute itu meliputi antarwilayah Pulau Jawa, Pulau Jawa ke Bali, Pulau Bali ke Jawa, pulau selain Bali ke Jawa, pulau Jawa ke pulau selain Bali, pulau selain Jawa ke Bali, dan pulau Bali ke pulau lain selain Jawa.

Penumpang wajib melengkapi syarat berupa:

  • Swab/RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
  • Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk usia di atas 12 tahun
  • Wajib mengisi e-HAC

Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG.Dokumentasi Rahmad Dwi Putra Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG.

Rute di luar Jawa dan Bali

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Lion Air Group rute luar Jawa dan Bali.

1. Kalimantan Barat

Rute ini meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
  • Wajib mengisi e-HAC

2. Kalimantan Tengah

Rute ini meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • RT-PCR berlaku 3 x 24 jam
  • Wajib mengisi e-HAC

3. Kalimantan Tengah

Rute ini adalah dari Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
  • Wajib mengisi e-HAC

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara dari Bandara AP I, Berlaku 5 Juli 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com