Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Baru Penerbangan Lion Air Group untuk Mimika, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

Kompas.com - 07/07/2021, 21:54 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menambah ketentuan baru untuk sejumlah rute domestik, khususnya Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika.

Peraturan tersebut berlaku selama 7-20 Juli 2021 dan merupakan penambahan dari ketentuan yang sebelumnya berlaku mulai hari Selasa (6/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Berikut ketentuan penerbangan domestik dari Lion Air Group untuk Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Tarakan, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Mimika:

Dari Kalimantan Utara ke Kota Tarakan:

  • Untuk calon penumpang yang memiliki KTP Balikpapan, wajib memilih salah satu tes kesehatan, yakni RT-PCR dalam 2x24 jam atau antigen dalam 1x24 jam. 
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC. 

Dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kendari, Kolaka, Bau-Bau, Wangi-Wangi, dan Raha:

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
  • Mengisi e-HAC. 

Tujuan Gorontalo:

  • Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam.
  • Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC. 

Baca juga: 3 Maskapai Penerbangan Ini Tawarkan Vaksinasi Gratis untuk Penumpangnya

Dari Gorontalo:

  • Uji kesehatan sesuai ketentuan tujuan akhir.
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal untuk vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC. 

NTB dengan tujuan Lombok Praya, Bima, dan Sumbawa:

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam 1x24 jam.
  • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
  • Mengisi e-HAC. 

Dari dan tujuan Nabire (intraPapua):

  • Calon penumpang wajib memilih salah satu tes kesehatan, yaitu RT-PCR dalam 7x24 jam atau antigen dalam 3x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksin dosis pertama. 
  • Mengisi e-HAC. 
  • Calon penumpang berusia 0-12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu atau sertifikat vaksin. 

Baca juga: Lion Air Group Layani Vaksin untuk Penerbangan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta

Dari dan tujuan (di luar Papua), khusus Nabire:

  • Calon penumpang wajib memilih salah satu tes kesehatan, yaitu RT-PCR dalam 3x24 jam atau antigen dalam 1x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minmal vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC.
  • Calon penumpang berusia 0-12 tahun tidak diwajibkan uji kesehatan dan tidak menyertakan kartu atau sertifikat vaksin.

Dari intraPapua dengan tujuan ke Timika dan Mimika:

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam 3x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minmal vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC.

Baca juga: Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Dari luar Papua dengan tujuan ke Timika dan Mimika:

  • Calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR Xdalam 7x24 jam.
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksin dosis pertama.
  • Mengisi e-HAC. 

Untuk rute domestik dari dan tujuan Jawa serta Bali, sekaligus rute lainnya selain rute di atas, baca di PPKM Darurat, Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group Mulai 6 Juli.

Catatan:

  • Calon penumpang harap mengikuti jika di bandara tujuan diterapkan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak oleh otoritas setempat.
  • Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun belum ada regulasi vaksin. 
  • Untuk perjalanan kepentingan khusus, calon penumpang yang memiliki kondisi penyakit khusus dan ibu hamil yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang singgah (transit) dan pindah pesawat (transfer) yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat.
  • Penumpang yang singgah dan pindah yang keluar dari bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com